Kejagung Siapkan Langkah Intelijen Tindak Premanisme Ormas, Tegas Jalankan Instruksi Presiden Prabowo


majalahsuaraforum.com — Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas praktik premanisme yang berkedok organisasi kemasyarakatan (ormas). Upaya ini digerakkan melalui pendekatan intelijen dan strategi preventif berbasis edukasi hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pihaknya akan memaksimalkan peran unit intelijen untuk memberikan sosialisasi hukum kepada masyarakat, khususnya kepada kelompok-kelompok ormas yang dinilai berpotensi melanggar hukum.

“Terkait upaya pencegahan, kami memiliki instrumen intelijen yang akan terus meningkatkan pemberian sosialisasi terhadap para organisasi masyarakat,” ujar Harli dalam konferensi pers di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).

Harli menjelaskan bahwa program edukasi hukum akan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari Kesbangpol hingga tokoh masyarakat, adat, dan pemuda. Langkah ini diharapkan menciptakan kesadaran hukum yang lebih luas di kalangan masyarakat dan mencegah potensi gangguan ketertiban umum.

“Kejaksaan memiliki fungsi untuk menciptakan ketertiban umum, dan melalui sosialisasi ini masyarakat diharapkan lebih mengenal hukum dan menjauhi hukuman,” jelas Harli.

Langkah Hukum Tanpa Menunggu Satgas

Menanggapi wacana pembentukan Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk menangani premanisme ormas, Juru Bicara Presiden sekaligus Mensesneg Prasetyo Hadi menyebutkan bahwa penegakan hukum tidak harus menunggu pembentukan tim baru. Penindakan dapat berjalan melalui mekanisme yang sudah ada, seperti peran aktif kepolisian dan kejaksaan.

“Tidak semua hal harus menunggu pembentukan tim. Jika sudah menyangkut pidana, maka polisi dan jaksa bisa langsung menindak. Penegakan hukum berjalan seperti biasa,” tegas Prasetyo.

Prasetyo juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo memberikan perhatian khusus terhadap maraknya aksi premanisme berbaju ormas yang dinilai mengganggu keamanan dan iklim usaha nasional.

“Organisasi masyarakat tidak boleh menjadi kedok aksi-aksi yang justru menciptakan keresahan. Presiden ingin negara hadir dan menjamin keamanan,” ujar Prasetyo.

Jaksa Akan Dibekali Catatan Khusus

Sebagai bagian dari strategi jangka menengah, Kejagung juga menyiapkan penguatan dalam proses penuntutan hukum. Para jaksa di daerah akan dibekali dengan catatan khusus terkait pola dan penanganan kasus premanisme.

“Kami akan komitmen terhadap penindakan hukumnya. Instruksi juga datang dari jajaran Jampidum untuk memastikan proses hukum berjalan tegas dan berkeadilan,” kata Harli.

Langkah-langkah ini menjadi sinyal tegas dari pemerintah bahwa praktik premanisme tidak lagi ditoleransi, terutama jika mengatasnamakan ormas. Negara hadir untuk menjamin rasa aman masyarakat, menjaga wibawa hukum, dan menciptakan iklim investasi yang kondusif di seluruh wilayah Indonesia.(harun*S)

Berita Terkait

Top