Kejagung Serahkan Penetapan Tersangka Baru Kasus Judi Online Kominfo ke Penyidik Polda


majalahsuaraforum.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa kewenangan penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait pemblokiran situs judi online yang menyeret nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, sepenuhnya berada di tangan penyidik Polda Metro Jaya.

“Apakah kemungkinan ada pihak-pihak lain yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidana, ya itu tergantung kepada penyidik. Diserahkan kembali kepada penyidik seperti apa,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Gedung Penerangan Hukum Kejagung, Senin (19/5/2025).

Kejaksaan Fokus sebagai Penuntut

Harli menegaskan bahwa posisi kejaksaan dalam perkara ini adalah sebagai penuntut umum, bukan penyidik. Karena itu, kewenangan Kejagung terbatas pada proses penuntutan di persidangan, bukan dalam tahap penyidikan.

“Kalau ada saksi-saksi yang sudah terdapat dalam berkas perkara, maka dalam proses persidangan ini saksi itu akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi,” imbuh Harli.

Nama Budi Arie Muncul dalam Dakwaan

Nama Budi Arie Setiadi, yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi dan UKM, disebut dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025). Menurut Harli, penyebutan nama tersebut berasal dari fakta-fakta penyidikan yang disampaikan para saksi.

“Tentu jaksa dalam menyusun surat dakwaannya, melihat bahwa ada fakta-fakta itu (dalam berkas penyidikan) sehingga dimasukkan dalam surat dakwaan,” jelas Harli.

Isi Surat Dakwaan: Bagi-bagi Jatah Situs Judi

Dalam dakwaan, JPU menyebut adanya praktik pengamanan situs judi online, dengan pembagian keuntungan di antara beberapa pihak, termasuk terdakwa dan nama Budi Arie. Tercatat, Budi Arie disebut mendapat 50 persen jatah dari situs yang tidak diblokir, sedangkan terdakwa lainnya yakni:

  • Zulkarnaen Apriliantony: 30 persen

  • Adhi Kismanto: 20 persen

  • Muhrijan alias Agus dan Alwin Jabarti Kiemas juga ikut serta dalam skema ini.

Zulkarnaen disebut sebagai orang dekat Budi Arie yang menjadi penghubung antara pejabat Kementerian Kominfo dengan pihak-pihak penyedia situs judi online.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari dugaan suap dan kolusi dalam proses pemblokiran situs judi online oleh Kementerian Kominfo, yang kini berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dakwaan menyebut ada praktik perlindungan terhadap situs-situs tertentu dengan imbalan persentase keuntungan.(Dew*)

Berita Terkait

Top