Kasus Suap Vonis Lepas Ekspor CPO, Enam Tersangka Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

majalahsuaraforum.com – Enam tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas (onstlag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit (CPO) resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (9/10/2025).
Pelimpahan berkas dilakukan melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) sebagai langkah lanjutan dari proses penyidikan kasus besar yang menyeret sejumlah nama penting dari kalangan advokat, korporasi, dan media.
Keenam tersangka tersebut adalah advokat Marcella Santoso, advokat Ariyanto, advokat Junaeidi Saibih, Head of Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei, mantan Direktur Pemberitaan JAKTV Tian Bahtiar, serta ketua tim buzzer Adhiya Muzakki.
“Dalam berkas ini ada korupsi gratifikasi, perintangan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam konferensi pers usai pelimpahan berkas di PN Jakarta Pusat.
Menurut Anang, pelimpahan keenam tersangka ini merupakan bagian dari komitmen Kejagung untuk menindaklanjuti seluruh pihak yang diduga terlibat dalam skandal vonis lepas kasus ekspor CPO yang sebelumnya menimbulkan sorotan publik.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Tim Juru Bicara PN Jakarta Pusat Purwanto Abdullah menjelaskan bahwa pihaknya akan meneliti lebih dulu seluruh dokumen perkara, baik yang diserahkan secara fisik maupun melalui sistem e-Berpadu (elektronik berkas pidana terpadu).
“Proses awal yang akan kami lakukan adalah pemeriksaan kelengkapan administrasi berkas. Jika semua sudah lengkap, pimpinan PN Jakarta Pusat akan menetapkan majelis hakim yang akan memeriksa dan menyidangkan perkara ini,” ujar Purwanto.
Ia menambahkan, setelah penetapan majelis hakim, pengadilan akan menentukan jadwal sidang perdana serta status penahanan terhadap keenam tersangka tersebut.
Purwanto juga mengungkapkan bahwa keenam tersangka yang baru dilimpahkan ini memiliki hubungan erat dengan lima terdakwa lain yang saat ini sudah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat.
Lima terdakwa tersebut adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan periode 2024–2025 Muhammad Arif Nuryanta, mantan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, serta tiga hakim yang menjatuhkan putusan lepas dalam perkara ekspor CPO, yakni Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarief Baharuddin.
“Kelimanya ini sedang disidangkan dan sudah dalam tahapan pemeriksaan terdakwa,” tutur Purwanto.
Berdasarkan hasil penyidikan, Ariyanto, Marcella, dan Syafei dijerat karena diduga terlibat dalam suap yang berkaitan dengan vonis lepas perkara korupsi ekspor CPO dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sementara Marcella, Junaedi, Tian Bahtiar, dan Adhiya diduga kuat berperan dalam upaya perintangan proses hukum (obstruction of justice) pada tiga perkara besar, salah satunya kasus korupsi fasilitas ekspor CPO.
Kejagung sebelumnya juga mengungkap bahwa penyidik telah menyita berbagai barang bukti bernilai besar, termasuk aset, rekening, serta dokumen yang menunjukkan adanya aliran dana mencurigakan antar pihak yang terlibat.
Kasus ini menjadi salah satu perhatian publik karena menyeret nama pejabat pengadilan, pengacara, dan pihak korporasi besar. Dugaan praktik suap yang bertujuan memengaruhi putusan pengadilan dianggap mencoreng integritas lembaga peradilan.
Dengan pelimpahan berkas keenam tersangka ini, Kejagung berharap proses hukum dapat segera dilanjutkan ke tahap persidangan agar kebenaran materiil dapat terungkap di hadapan majelis hakim.
Kejagung menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bagian dari upaya menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.
Octa.