Imigrasi Tangkap Buronan Asal Maroko Kasus Penculikan Anak di Jakarta

majalahsuaraforum.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berhasil mengamankan seorang warga negara Maroko berinisial NE yang masuk dalam daftar pencarian internasional. Penangkapan dilakukan di Jakarta pada Selasa, 19 Agustus 2025.
NE diketahui menjadi buronan Kepolisian Kerajaan Maroko atas sejumlah kasus berat, di antaranya pencurian, tindak kekerasan, penculikan anak, serta perebutan hak asuh. Langkah penindakan ini merujuk pada Surat International Arrest Warrant Nomor 2024/45 yang dikeluarkan pada 28 Mei 2025.
Permintaan Polri dan Upaya Pencarian
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari permintaan resmi Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri pada 8 Juli 2025. Dalam permintaan itu, Polri meminta Ditjen Imigrasi melakukan pelacakan, pencegahan, hingga penangkapan terhadap NE.
Berdasarkan catatan Imigrasi, NE pertama kali masuk ke Indonesia pada 1 Mei 2025 melalui Lombok dengan menggunakan visa kunjungan. Tak lama berselang, ia mengubah izin tinggalnya menjadi Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) investor dengan domisili tercatat di Jakarta Timur.
Buronan yang Licin
Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman menjelaskan bahwa pelaku dikenal licin dan kerap berpindah lokasi untuk menghindari kejaran aparat.
“Buronan ini sangat licin dan terus berpindah tempat. Berkat koordinasi erat dengan Polri, kami berhasil melacak pergerakannya dari Lombok hingga ditangkap di Jakarta,” ujar Yuldi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (6/9/2025).
Proses Penangkapan
Tim Subdirektorat Penyidikan dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dit Wasdakim) sempat melakukan pemeriksaan di alamat resmi yang tertera pada izin tinggal NE. Tidak berhenti di situ, pencarian juga dilakukan di wilayah Lombok, NTT. Dari hasil investigasi, diketahui NE masih berada di Lombok bersama kedua anaknya sebelum akhirnya melakukan perjalanan menuju Jakarta.
Saat berada di Jakarta, NE berhasil diamankan oleh tim pada 19 Agustus 2025. Setelah penangkapan, Dit Wasdakim langsung berkoordinasi dengan Divhubinter Polri serta Kedutaan Besar Kerajaan Maroko.
Hanya berselang dua hari, tepatnya pada 21 Agustus 2025, NE segera dideportasi ke Maroko melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Komitmen Memberantas Kejahatan Lintas Negara
Yuldi Yusman menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Ditjen Imigrasi dalam menindak kejahatan lintas batas.
“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kuat Ditjen Imigrasi dalam memberantas kejahatan lintas negara. Kami akan terus meningkatkan koordinasi dengan aparat hukum, baik dalam maupun luar negeri, demi menjaga kedaulatan negara,” tegas Yuldi.
Dengan penangkapan dan deportasi NE, Ditjen Imigrasi menegaskan kembali posisinya sebagai garda terdepan dalam menjaga kedaulatan wilayah Indonesia dari ancaman kejahatan transnasional.
Pen. Hil.