Imigrasi Soekarno-Hatta Gagalkan Keberangkatan 719 Calon Jemaah Haji Ilegal

majalahsuaraforum.com, 4 Juni 2025 — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan keberangkatan 719 calon jemaah haji ilegal selama periode 23 April hingga 31 Mei 2025. Para calon jemaah ini diketahui berusaha menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci tanpa mengantongi visa haji resmi dari Pemerintah Arab Saudi.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta menyatakan bahwa para calon jemaah menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas, termasuk mengenakan pakaian seragam yang menyerupai rombongan haji resmi serta memanfaatkan visa nonhaji seperti visa kerja, kunjungan, hingga visa amil.
“Mereka berusaha menyaru sebagai jemaah haji resmi untuk menghindari pemeriksaan. Ada juga yang menggunakan rute penerbangan transit melalui negara-negara bebas visa sebagai upaya mengaburkan tujuan akhir mereka,” ujar pejabat imigrasi dalam keterangan resmi, Selasa (4/6).
Upaya nekat ini diduga dipicu oleh lamanya masa tunggu haji reguler di Indonesia, yang dapat mencapai 10 hingga 20 tahun di beberapa provinsi. Hal ini mendorong sebagian masyarakat untuk mencari jalur alternatif yang lebih cepat meski melanggar aturan.
Di sisi lain, Pemerintah Arab Saudi juga tengah memperketat pengawasan. Otoritas setempat melaporkan bahwa mereka telah menggagalkan lebih dari 269.000 upaya masuk ke Mekkah tanpa izin resmi selama musim haji 2025. Data ini menunjukkan tingginya antusiasme umat Muslim dari berbagai negara, termasuk Indonesia, untuk menunaikan rukun Islam kelima, meskipun tanpa dokumen yang sah.
Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta mengimbau masyarakat agar tidak tergiur oleh tawaran perjalanan haji tanpa prosedur resmi. “Kami mengutamakan tindakan preventif dan edukatif, tetapi jika terbukti ada unsur pelanggaran hukum, bisa ditindaklanjuti secara pidana,” tegas pihak Imigrasi.
Pemerintah juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap agen perjalanan tidak resmi yang menjanjikan keberangkatan haji cepat tanpa antre, karena hal ini dapat merugikan calon jemaah secara materi maupun secara hukum.
Ditulis oleh: Octa.