Imigrasi Gagalkan Keberangkatan 9 WNI yang Diduga Akan Berhaji Secara Nonprosedural di Bandara Kualanamu


majalahsuaraforum.com – Petugas Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, berhasil menggagalkan keberangkatan sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga akan menunaikan ibadah haji secara nonprosedural, pada Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, mengatakan petugas mencurigai para penumpang tersebut lantaran memberikan keterangan yang tidak konsisten saat menjalani wawancara di konter pemeriksaan keimigrasian.

“Sebagian penumpang mengaku akan berlibur ke Malaysia, sementara lainnya mengatakan hendak bekerja. Ketidaksesuaian ini langsung kami tindak lanjuti dengan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Uray dalam konferensi pers di Medan, Sabtu (24/5/2025).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa seluruh penumpang memiliki tiket penerbangan yang sama namun tidak saling mengenal. Dua orang di antaranya mengaku sebagai agen travel yang membawa tujuh orang lainnya untuk menunaikan ibadah haji menggunakan visa kerja.

“Ini jelas menyalahi aturan, karena ibadah haji hanya boleh dilakukan dengan menggunakan visa khusus haji, bukan visa kerja. Praktik seperti ini sangat berisiko dan melanggar hukum,” tegasnya.

Sebagai langkah penindakan, Imigrasi menunda keberangkatan seluruh penumpang dan mengamankan dokumen serta bukti elektronik yang ditemukan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Uray mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran perjalanan haji melalui jalur tidak resmi.

“Sabar menanti keberangkatan melalui jalur resmi adalah pilihan terbaik agar ibadah dapat dilakukan dengan aman, nyaman, dan terlindungi secara hukum,” tutupnya.(hil)

Berita Terkait

Top