Empat Warga Negara Cina Dideportasi  Melalui Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta


majalahsuaraforum.com | Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi atau TPI Jakarta Utara mendeportasi empat warga negara Cina dengan inisial XH, WW, WCX, dan ZY. Keempatnya terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja sebagai terapis dan pemandu lagu di sebuah tempat pijat dan spa di kawasan Kelapa Gading.

Deportasi dilakukan melalui Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Selasa 7 Jnauari 2025. Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Widya Anusa Brata, memimpin langsung operasi tersebut. “Kami menemukan keempat warga negara asing ini saat melakukan operasi pengawasan keimigrasian. Mereka bekerja secara ilegal dan melanggar ketentuan izin tinggal,” ujar Widya.

Operasi tersebut berlangsung di sebuah tempat pijat dan spa yang berada di kawasan Kelapa Gading. Saat operasi berlangsung, XH, WW, WCX, dan ZY kedapatan sedang bekerja sebagai terapis dan pemandu lagu.

Petugas menduga adanya pelanggaran keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal. Setelah pemeriksaan di lapangan, diketahui bahwa keempat orang tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa on arrival atau VOA.

“Mereka adalah pemegang VOA, namun melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tersebut. Oleh karena itu, kami amankan dan lakukan pemeriksaan lebih lanjut di kantor imigrasi,” kata Widya Anusa Brata.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa mereka melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal tersebut melarang orang asing melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.

Sebagai pemegang VOA, mereka seharusnya tidak diperbolehkan bekerja. Namun, XH, WW, WCX, dan ZY melakukan pekerjaan sebagai terapis dan pemandu lagu serta menerima upah dari pekerjaan tersebut. Selain dideportasi, nama mereka juga dimasukkan dalam daftar penangkalan agar tidak bisa kembali ke Indonesia dalam waktu tertentu.

“Deportasi ini adalah bentuk ketegasan kami dalam menindak orang asing yang melanggar aturan keimigrasian. Ini juga sebagai upaya melindungi lapangan pekerjaan masyarakat lokal dan menjaga stabilitas keamanan negara,” kata Widya menambahkan.

Operasi ini dilaksanakan atas instruksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, serta Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian. Pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas warga asing yang melanggar aturan keimigrasian di Indonesia.( Hilda) 

Berita Terkait

Top