Dua Mahasiswa Pidie Jaya Jalani Hukuman Cambuk karena Perjudian

majalahsuaraforum.com – Dua mahasiswa asal Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, harus menjalani hukuman cambuk di hadapan masyarakat setelah terbukti melakukan jarimah maisir atau perjudian. Eksekusi hukuman itu dilaksanakan di halaman Masjid Agung Teungku Chik Pante Geulima, Kota Meureudu, pada Kamis (25/9/2025).
Kedua terpidana masing-masing berinisial SK (19) dan FR (19), keduanya berdomisili di Kecamatan Meureudu. Hukuman tersebut dijatuhkan setelah perkara mereka berkekuatan hukum tetap (inkrah) sesuai putusan Mahkamah Syariah Meureudu.
Putusan Mahkamah Syariah Majelis hakim menyatakan SK dan FR bersalah melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah yang mengatur tindak pidana perjudian (jarimah maisir). Keduanya dijatuhi hukuman 10 kali cambuk.
Namun, hukuman tersebut kemudian dipotong masa penahanan. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Suheri Wira Firnanda, menjelaskan bahwa kedua terpidana hanya menjalani 6 kali cambuk, karena sebelumnya telah menjalani masa tahanan selama 118 hari.
“Kedua terpidana dihukum 10 kali cambuk dipotong masa penahanan. Keduanya menjalani hukuman cambuk hanya enam kali setelah dipotong masa penahanan selama 118 hari atau empat bulan,” kata Suheri Wira Firnanda, Jumat (26/9/2025).
Dasar Hukum Pengurangan Hukuman Suheri menambahkan, pemotongan hukuman itu sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat, yang menyebutkan setiap 30 hari masa tahanan dihitung setara dengan satu kali cambuk.
Penegakan Syariat Islam Menurut Suheri, eksekusi cambuk tidak hanya merupakan pelaksanaan perintah pengadilan, tetapi juga bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan syariat Islam di Pidie Jaya.
“Kami berharap hukuman ini menjadi pelajaran bagi terpidana dan juga efek jera bagi masyarakat agar tidak lagi melakukan jarimah maisir atau judi maupun pelanggaran syariat Islam lainnya,” pungkasnya.
Octa.