Ditjen PAS Sita Ribuan Ponsel dan Senjata Tajam di Lapas, 612 Napi Risiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan

Majalahsuaraforum.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM menegaskan komitmennya dalam membersihkan lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan) dari barang-barang terlarang.
Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Rabu (21/5/2025), Dirjen Pemasyarakatan Mashudi memaparkan hasil razia nasional selama enam bulan terakhir.
“Kegiatan razia ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menciptakan lingkungan Lapas yang bersih dari barang terlarang,” ujar Mashudi.
Barang Sitaan: Ribuan Ponsel, Elektronik, dan Sajam
Razia besar-besaran yang berlangsung sejak November 2024 hingga Mei 2025 itu berhasil menyita:
1.115 unit ponsel,
2.291 unit alat elektronik,
2.880 senjata tajam dari berbagai Lapas di seluruh Indonesia.
Mashudi menekankan bahwa razia dilakukan rutin dan menyeluruh guna menjaga ketertiban dan keamanan, serta menutup celah peredaran barang terlarang di dalam Lapas.
612 Napi Risiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan
Sebagai bagian dari strategi pengamanan, Ditjen PAS juga memindahkan 612 narapidana berisiko tinggi ke Lapas super maksimum di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
“Narapidana kategori risiko tinggi ini kerap menimbulkan gangguan keamanan, sehingga diperlukan langkah tegas,” kata Mashudi.
Pemindahan ini dilakukan untuk mengurangi potensi konflik dan praktik penyelundupan barang-barang terlarang dari dalam Lapas.
Langkah Tegas Menuju Reformasi Pemasyarakatan
Mashudi menyatakan bahwa langkah-langkah ini merupakan bagian dari reformasi pemasyarakatan dan upaya memperkuat pengawasan internal.
“Kami ingin memastikan seluruh Lapas dan Rutan di Indonesia berada dalam kondisi yang aman, tertib, dan kondusif,” tuturnya.(hilda)