Ditjen Imigrasi Simplifikasi Kelompok Visa RI untuk Optimalkan Pelayanan


majalahsuaraforum.com – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM resmi menyederhanakan klasifikasi visa Republik Indonesia sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan investor asing. Langkah ini dilakukan melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2024 yang menggantikan regulasi sebelumnya.

Sebelumnya, Indonesia memiliki 60 jenis visa yang dinilai rumit dan menyulitkan pemohon. Dengan adanya penyederhanaan, jumlah jenis visa tersebut kini dipangkas menjadi hanya 26 klasifikasi. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah memberikan kemudahan serta kepastian hukum bagi pemohon visa, baik dari dalam maupun luar negeri.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi layanan imigrasi berbasis digital dan pelayanan prima. Ia menegaskan bahwa penyederhanaan klasifikasi ini tidak hanya memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan visa, tetapi juga meningkatkan daya saing Indonesia dalam menarik wisatawan dan investor asing.

Visa yang disederhanakan mencakup berbagai jenis seperti visa kunjungan, visa tinggal terbatas, dan visa elektronik (e-visa). Salah satu bentuk kemudahan yang diberikan adalah kemudahan dalam permohonan visa secara daring, termasuk adanya e-VOA (Visa on Arrival elektronik) dan e-Visa untuk berbagai keperluan.

Penyederhanaan klasifikasi ini juga diharapkan dapat mempercepat proses perizinan, mengurangi potensi kesalahan dalam pengajuan, serta menekan praktik-praktik penyalahgunaan visa. Dengan sistem yang lebih ringkas dan transparan, pemerintah berharap bisa menciptakan iklim investasi dan pariwisata yang lebih kondusif.

Kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak diundangkannya Permenkumham tersebut dan akan terus dievaluasi untuk memastikan bahwa sistem baru ini benar-benar memberikan dampak positif bagi pelayanan imigrasi Indonesia ke depan.

 

Pen. Hil. 

 

Berita Terkait

Top