Desak Hukuman Maksimal untuk Pembacok Jaksa, Minta Negara Tegakkan Perpres Perlindungan

majalahsuaraforum.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendesak agar pelaku pembacokan terhadap jaksa di Deli Serdang dijatuhi hukuman maksimal. Ia menilai aksi pelaku bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan serangan terhadap simbol institusi hukum yang dapat mengancam keselamatan aparat negara.
“Saya bersyukur pelaku pembacokan berhasil ditangkap. Namun selanjutnya, ia harus dihukum seberat-beratnya karena ini sudah termasuk serangan terhadap institusi hukum,” ujar Sahroni dalam pernyataan tertulis, Kamis (29/5/2025).
Pelaku diketahui bernama Edy Suranta Gurusinga alias Godol (55), yang ditangkap di kawasan Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, oleh tim Kejaksaan Agung. Ia merupakan buron kasus kepemilikan senjata api ilegal dan diduga kuat sebagai pelaku penyerangan terhadap Jaksa Jhon Wesli Sinaga dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
Ancaman terhadap Aparat Harus Dihentikan
Menurut Sahroni, peristiwa ini tidak boleh dianggap remeh. Ia menegaskan bahwa ancaman terhadap aparat penegak hukum berisiko menimbulkan ketakutan dalam menjalankan tugas, yang pada akhirnya berdampak pada kualitas penegakan hukum.
“Jika jaksa bekerja dalam bayang-bayang ancaman, bagaimana mungkin mereka bisa menuntut secara adil dan maksimal? Ini bukan soal individu, tapi marwah institusi penegak hukum,” tegasnya.
Dukung Perpres Perlindungan Jaksa
Menanggapi insiden ini, Sahroni juga menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto yang telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan negara terhadap jaksa dalam menjalankan tugasnya.
“Langkah Presiden sudah tepat. Negara tidak boleh membiarkan jaksa dan keluarganya bekerja dalam ketakutan. Perlindungan penuh dari negara adalah syarat mutlak agar hukum ditegakkan secara adil,” pungkasnya.
Penangkapan Godol menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam menjaga keamanan internal institusi, sekaligus memberi pesan kuat bahwa kekerasan terhadap aparat penegak hukum tidak akan ditoleransi.(octa)