Bareskrim Berhasil Sita Barang Bukti TPPU Senilai Rp89 Miliar dari Bandar Narkoba


 

Suara Forum – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menyita barang bukti tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp89 miliar. Barang bukti itu didapatkan dari bandar narkoba berinisial FA alias V.

“Semua aset yang disita oleh penyidik berupa tanah dan bangunan total semuanya adalah Rp89 miliar. Inilah aset yang kami amankan dari pelaku atas nama FA alias V,” kata Dittipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Bareskrim Polri, Kamis, 24 Agustus 2023.

Barang bukti TPPU yang disita dari tersangka FA alias V berupa 10 unit kendaraan mewah. Kendaraan tersebut terdiri atas empat unit sepeda motor, dan enam unit roda empat.

Kemudian, aset tidak bergerak seperti tanah dan bangunan yang terdapat di sejumlah wilayah berjumlah 34 sertifikat hak milik (SHM). Sehingga, sisa saldo rekening, buku tabungan atau rekening dengan uang tunai senilai Rp5,9 miliar.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus peredaran narkoba. Dalam kasus ini, polisi telah menangkap lima orang tersangka.

“Penelurusan aset-aset daripada para tersangka atau pelaku narkoba bandar narkoba yang nantinya juga akan ditelusuri, disita,” ujar Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.

Ahmad Ramadhan juga menyatakan, penyitaan aset milik tersangka narkoba merupakan langkah kepolisian untuk memiskinkan para pengedar narkoba. Tidak hanya dalam bentuk pemidanaan saja.

Polisi juga menyita barang bukti berupa sabu sebanyak 47 kilogram. Barang bukti itu didapatkan dari para tersangka. (red/dw)

Berita Terkait

Top