Anak Korban Penyiksaan di Kebayoran Lama Diserahkan ke Ayah Kandung, Tetap Dapat Pendampingan


majalahsuaraforum.com – Bocah perempuan berinisial AMK (9), yang menjadi korban penyiksaan di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, kini telah dipulangkan ke Jawa Timur. Anak tersebut resmi diserahkan kepada ayah kandungnya setelah melalui proses hukum dan pendampingan dari pihak berwenang.

“Anak sudah diserahkan kepada ayah kandung dan sudah kembali ke Jawa Timur,” kata Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) serta Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, Selasa (30/9/2025).

Pendampingan Sosial dan Pendidikan Meski AMK kini berada dalam pengasuhan ayah kandungnya, pendampingan terhadap korban tetap diberikan oleh Dinas Sosial bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Jawa Timur. Pendampingan tersebut dilakukan sampai adanya putusan pengadilan terkait hak asuh dan perkara hukum yang menjerat kedua tersangka.

“Bahkan sekolah juga sudah disiapkan di bawah koordinasi dengan Kemen PPPA dan Kemensos,” tambah Nurul Azizah.

Kronologi Kasus Kasus AMK menyita perhatian publik setelah bocah tersebut ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di depan kios Pasar Kebayoran Lama pada 11 Juni 2025. Hasil penyelidikan polisi menetapkan dua tersangka, yakni EF alias YA (40), yang dikenal dengan panggilan Ayah Juna, serta SNK (42), ibu kandung AMK. Keduanya diketahui merupakan pasangan sesama jenis.

EF diduga kuat sebagai pelaku utama penganiayaan. Ia berulang kali melakukan tindakan keji, mulai dari memukul, menendang, menyiram bensin dan membakar wajah korban, membacok dengan golok, hingga menyiram air panas ke tubuh bocah malang itu.

Sementara SNK, ibu kandung AMK, disebut mengetahui tindak kekerasan tersebut dan bahkan menyetujui penelantaran anaknya di Jakarta.

Keterangan Saksi dan Pengakuan Tersangka Kesaksian AMK diperkuat oleh saudara kembarnya, SF, yang menjadi saksi kunci dalam kasus ini. EF sendiri telah mengakui tindak kekerasan yang dilakukannya, sementara SNK mengakui keterlibatannya dalam penelantaran anak.

Kasus ini kini tengah berlanjut di ranah hukum dengan pengawasan ketat aparat dan lembaga perlindungan anak.

Hil.

Berita Terkait

Top