5 Tersangka Korupsi Proyek Rp 958 Miliar PDNS Kemenkominfo Resmi Ditahan


Majalahsuaraforum.com – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Total kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp 11 miliar, dari total anggaran proyek senilai Rp 958 miliar yang digelontorkan sepanjang 2020–2024.

Kepala Kejari Jakpus, Safrianto Zuriat Putra, menyebutkan bahwa lima tersangka terdiri dari tiga penyelenggara negara dan dua pihak swasta. Mereka adalah:

SAP (Semuel Abrijani Pangerapan) – Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo (2016–2024)

BDA (Bambang Dwi Anggono) – Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah (2019–2023)

NZ (Novazanda) – Pejabat Pembuat Komitmen PDNS Kemenkominfo (2020–2024)

AA (Alfi Asman) – Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta

PPA (Pini Panggar Agusti) – Account Manager PT Decotel Teknologi (2017–2021)

“Berdasarkan alat bukti dan proses penyidikan, penyidik telah menetapkan kelima orang tersebut sebagai tersangka,” kata Safri dalam konferensi pers di kantor Kejari Jakpus, Kamis (22/5/2025).

Tersangka Digelandang ke Sel Tahanan
Seluruh tersangka langsung ditahan di lokasi berbeda usai penetapan status hukum mereka. Kejari memastikan sangkaan yang dikenakan menyesuaikan dengan peran masing-masing tersangka dalam praktik suap dan gratifikasi terkait pengadaan dan pengelolaan PDNS.

Tersangka SAP dan BDA disangkakan dengan pelanggaran sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan KUHP, antara lain:

Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor

Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor

Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor

Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Tersangka NZ dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, AA dan PPA sebagai pihak swasta juga dijerat dengan pasal serupa, disesuaikan dengan peran mereka dalam memfasilitasi dan menerima keuntungan dari proyek bermasalah tersebut.

“Setiap tersangka kami sangkakan sesuai dengan peran mereka dalam tindak pidana korupsi ini. Ada yang bertindak sebagai penerima, pengatur, hingga penyedia fiktif,” imbuh Safrianto.

Proyek Nasional Bermasalah
PDNS merupakan bagian dari proyek strategis nasional untuk penguatan infrastruktur digital Indonesia. Ironisnya, proyek yang semestinya mendorong digitalisasi dan efisiensi data pemerintahan ini justru disusupi praktik korupsi berjamaah.

Kejaksaan memastikan bahwa penyidikan akan terus berlanjut, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan. Dugaan adanya keterlibatan pihak-pihak lain, baik dari sektor pemerintahan maupun swasta, sedang didalami lebih lanjut.(Dew*)

Berita Terkait

Top