Sandra Dewi Gugat Kejaksaan Agung, Tegaskan Aset Pribadi Tak Berkaitan dengan Kasus Korupsi Suami


majalahsuaraforum.com – Aktris ternama Sandra Dewi mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk menuntut pengembalian sejumlah aset pribadinya yang sebelumnya disita penyidik dalam kasus korupsi tata niaga timah yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis.

Melalui gugatan tersebut, Sandra menegaskan bahwa aset yang disita bukan hasil tindak pidana korupsi, melainkan hasil kerja kerasnya di industri hiburan. Ia meminta agar harta yang dinilainya tidak berkaitan dengan perkara sang suami dapat dikembalikan kepadanya.

Dalam daftar penyitaan yang tercatat, terdapat 88 tas mewah dari berbagai merek internasional, mobil mewah, sejumlah bidang tanah dan bangunan, serta rekening deposito senilai Rp 33 miliar atas nama Sandra Dewi.

“Barang-barang itu merupakan hasil kerja saya sebagai artis, bukan dari hasil korupsi. Bahkan mobil yang disita itu adalah hadiah ulang tahun, bukan pemberian Harvey,” ujar Sandra dalam keterangan yang disampaikan kepada pengadilan.

Sandra menjelaskan bahwa sejak sebelum menikah dengan Harvey Moeis, mereka telah membuat perjanjian pisah harta. Dengan demikian, seluruh aset yang diperoleh setelah pernikahan tetap menjadi miliknya pribadi. Ia menilai penyitaan aset oleh penyidik tidak memiliki dasar yang kuat dan meminta agar pengadilan memerintahkan pengembalian seluruh harta pribadinya.

Gugatan keberatan yang diajukan Sandra tercatat dengan nomor perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jk.Pst, di mana Kejaksaan Agung (Kejagung) bertindak sebagai pihak termohon.

“Mengajukan keberatan aset yang disita dalam kasus Harvey Moeis yang diajukan oleh Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan, dan terdaftar dengan nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jk.Pst, di mana yang bersangkutan meminta pengembalian aset yang dirampas negara,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, dalam keterangannya pada Senin (20/10/2025).

Andi menerangkan bahwa proses persidangan saat ini masih dalam tahap pembuktian, dengan Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto memimpin jalannya sidang.

“Adapun duduk sebagai termohon adalah Kejaksaan Agung. Sidang masih dalam agenda pembuktian,” jelasnya.

Lebih lanjut, Andi menuturkan bahwa Sandra Dewi mengajukan permohonan tersebut dengan status sebagai pihak ketiga yang beriktikad baik, yang memiliki aset sah dan tidak terlibat dalam tindak pidana.

“Pemohon mengklaim sebagai pihak ketiga beriktikad baik dan aset diperoleh secara sah baik itu didapat melalui endorsement, pembelian pribadi, dan hadiah,” tambah Andi.

Sementara itu, suami Sandra, Harvey Moeis, sebelumnya telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dan dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar atas keterlibatannya dalam praktik korupsi tata niaga komoditas timah.

Namun, pada proses banding, hukumannya diperberat menjadi 20 tahun penjara, dan putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA) dalam tahap kasasi.

Langkah hukum yang ditempuh Sandra Dewi kini menjadi perhatian publik, terutama terkait pembuktian bahwa sejumlah aset yang disita benar-benar diperoleh secara sah tanpa kaitan dengan kasus korupsi yang menjerat suaminya. Sidang lanjutan dijadwalkan akan terus berlanjut hingga seluruh bukti dan saksi diperiksa oleh majelis hakim.

Aan.

Berita Terkait

Top