Mail Syahputra Hadapi Tuntutan 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar, Tetap Tenang


majalahsuaraforum.com – Mail Marzuki, yang lebih dikenal sebagai Mail Syahputra, asisten selebritas Nikita Mirzani, merasa pusing saat mendengar tuntutan 7 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (9/10/2025).

Mail mengekspresikan reaksinya dengan santai sambil tertawa:

“Aduh dendanya itu lho bikin puyeng (denda Rp 2 miliar), tahu gitu kan Mail merasnya lebih besar lagi,” ujar Mail Syahputra yang dikutip dari channel YouTube.

Meskipun menghadapi tuntutan berat, Mail mengaku tetap tenang dan tidak terlalu memusingkan ancaman hukuman yang diterimanya.

“Aku enggak mendengar, karena JPU-nya kan sambil nge-rap, begitu tahu aku dituntut tujuh tahun dan buat saya ya sudah enggak apa-apa,” tambahnya.

“Aku santai saja, toh semua kan harus dijalani juga,” lanjutnya.

Mail menjelaskan bahwa proses persidangan masih berlanjut dengan beberapa tahap, mulai dari pleidoi, replik, duplik, hingga vonis hakim. Ia berharap masih ada peluang keajaiban.

“Lagi pula ini kan baru sebatas pembacaan tuntutan dari JPU. Toh, hasil akhir ada di hakim. Minggu depan itu baru pleidoi, kemudian 20 Oktober replik. Berikutnya, pada 21 Oktober pembacaan duplik, dan baru pada 28 Oktober vonis dari hakim buat saya,” ungkapnya.

“Ya, semoga ada keajaiban buat saya,” imbuhnya.

Selain menanggapi tuntutan terhadap dirinya, Mail juga memberi komentar terkait tuntutan terhadap Nikita Mirzani yang dijerat 11 tahun penjara akibat perilaku selama persidangan.

“Kalau misalkan Kak Niki disebut karena perilaku tidak baik. Saya hanya memberikan contoh saja, kan JPU juga merekam-rekam dan buat saya itu enggak baik dong,” kata Mail.

“Bisa jadi, mungkin JPU baper kali,” tutupnya sambil tersenyum.

Dengan sikap tenang dan santai, Mail Syahputra menunjukkan bahwa meskipun tuntutan berat menimpanya, ia masih optimistis menunggu keputusan akhir dari hakim yang akan dibacakan pada 28 Oktober 2025.

Aan.

Berita Terkait

Top