Akhir September, Dua Sidang Perceraian Artis Digelar: Pratama Arhan–Azizah Salsha dan Bedu–Irma Kartika


majalahsuaraforum.com – Agenda sidang perceraian sejumlah selebritas kembali digelar di pengadilan agama pada akhir September 2025. Kali ini, dua pasangan publik figur, yakni pesepak bola Timnas Indonesia Pratama Arhan dengan istrinya Azizah Salsha, serta komedian Bedu dengan sang istri Irma Kartika Anggreani, tercatat akan menjalani proses sidang.

Perkara pertama menyangkut Pratama Arhan dan Azizah Salsha. Pasangan ini sebelumnya menikah pada 20 Agustus 2023 di sebuah masjid di Tokyo, Jepang. Namun, setelah dua tahun membangun rumah tangga, hubungan keduanya berakhir di meja hijau. Gugatan cerai diajukan Arhan terhadap Azizah melalui e-court di Pengadilan Agama Tigaraksa, Banten, pada 1 Agustus 2025.

Setelah melewati proses persidangan, pada 25 Agustus 2025 pihak pengadilan memutuskan keduanya resmi bercerai. Meski demikian, Arhan tetap diwajibkan hadir kembali di persidangan pada 29 September 2025 untuk membacakan ikrar talak sebagai bagian dari prosedur hukum. Hubungan rumah tangga pasangan ini sendiri beberapa kali diwarnai isu dan polemik yang ramai dibicarakan di media sosial.

Selain itu, kasus perceraian lain juga datang dari komedian Bedu atau Harabdu Tohar, yang menggugat cerai istrinya, Irma Kartika Anggreani, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Dede Rika, membenarkan adanya gugatan tersebut. “Ada masuk perkara dengan pihak pemohon berinisial HT, dan lawannya berinisial IK. Didaftarkan pada 22 September 2025,” ujar Dede Rika pada Rabu (24/9/2025).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa isi gugatan tidak dapat dipublikasikan. “Kalau untuk isi gugatannya, sesuai dengan aturan ya kami tidak bisa menginfokan isi gugatan tersebut. Yang jelas itu perkara cerai,” tegasnya.

Selain isi gugatan, pihak pengadilan juga tidak diperkenankan mengumumkan nomor perkara perceraian tersebut. Terkait jalannya sidang, Dede menjelaskan bahwa kedua belah pihak bisa hadir langsung atau hanya diwakilkan kuasa hukum. “Tergantung pihaknya, bisa hadir bisa juga tidak. Bisa oleh kuasa hukumnya saja, bisa pihaknya langsung,” tambahnya.

Sidang perdana antara Bedu dan Irma Kartika telah dijadwalkan berlangsung pada 30 September 2025 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Aan.

Berita Terkait

Top