Pemerintah Perpanjang Keringanan Iuran JKK hingga Januari 2026, Perlindungan Pekerja Tetap Prioritas

majalahsuaraforum.com – Pemerintah Indonesia resmi memperpanjang program keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) hingga Januari 2026. Program yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada Juli 2025 ini diperpanjang sebagai bagian dari upaya untuk membantu sektor industri padat karya menghadapi tekanan ekonomi global dan domestik yang masih berlangsung.
Perpanjangan program ini akan dituangkan dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2025. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meringankan beban biaya operasional perusahaan, terutama yang bergerak di sektor industri padat karya, tanpa mengurangi perlindungan terhadap pekerja.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Cris Kuntadi, menyatakan bahwa meskipun ada pengurangan beban iuran yang harus dibayarkan perusahaan, perlindungan bagi pekerja terhadap risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja tetap menjadi prioritas utama pemerintah.
“Pemerintah tetap menjamin bahwa perlindungan pekerja tidak akan dikurangi. Keringanan iuran ini adalah bentuk dukungan pemerintah terhadap dunia usaha agar tetap dapat bertahan dan produktif, sekaligus memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi,” ujar Cris Kuntadi.
Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari kalangan pelaku industri, yang berharap langkah ini dapat membantu menjaga stabilitas ketenagakerjaan dan mencegah terjadinya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat tekanan biaya.
Dengan diperpanjangnya program ini, pemerintah berharap iklim usaha tetap kondusif dan produktivitas sektor industri padat karya dapat terjaga, sambil terus memastikan bahwa jaminan sosial bagi pekerja tetap berjalan dengan baik dan efektif.
Pen. Lan.