Merek Kolektif Jadi Kunci Penguatan Ekonomi dan Identitas Produk Koperasi Desa

majalahsuaraforum.com – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Razilu, menegaskan bahwa perlindungan merek kolektif merupakan langkah strategis untuk memperkuat produk yang dihasilkan oleh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KMP). Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 yang menargetkan pembentukan 80.000 koperasi desa dan kelurahan sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Razilu menjelaskan bahwa merek kolektif adalah identitas yang dipakai oleh barang atau jasa dengan karakteristik dan kualitas serupa, yang dikelola bersama oleh beberapa pihak untuk membedakan produknya dari produk sejenis lainnya. Perlindungan ini memberikan kekuatan hukum sekaligus meningkatkan daya saing produk koperasi di pasar.
“Ini merupakan instrumen kekayaan intelektual yang paling efisien dan strategis untuk mendukung pertumbuhan koperasi. Melalui pendaftarannya, produk-produk koperasi akan memiliki identitas hukum yang kuat, meningkatkan kepercayaan pasar, dan melindungi hasil karya masyarakat desa dari pemalsuan,” ujar Razilu di kantor DJKI Jakarta, Jumat (10/10/2025).
Razilu menekankan bahwa merek kolektif bukan sekadar legalitas, tetapi juga memperkuat prinsip gotong royong ekonomi yang melekat pada koperasi. Merek ini menjadi simbol kebersamaan dan asas kekeluargaan, sekaligus memperkuat identitas nasional melalui payung Merah Putih.
“KMP ini dirancang sebagai wadah pemberdayaan ekonomi masyarakat desa yang produktif, adil, dan berkelanjutan. Koperasi ini menghubungkan petani, pelaku UMKM, dan konsumen lokal dalam satu ekosistem ekonomi,” jelas Razilu.
“Merek kolektif berperan penting untuk menyatukan citra produk di bawah satu payung Merah Putih yang menjadi simbol nasionalisme dan kemandirian ekonomi rakyat,” tambahnya.
Sebagai langkah nyata, Kementerian Hukum telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-AH.10.02-142 Tahun 2025 sebagai pedoman pendaftaran merek kolektif bagi KMP. Razilu menegaskan bahwa DJKI siap memberikan dukungan menyeluruh, mulai dari konsultasi teknis, penyediaan data awal koperasi, hingga evaluasi berkala, untuk memastikan setiap KMP memiliki merek kolektif yang terlindungi dan siap bersaing di tingkat nasional maupun global.
Lebih jauh, Razilu mengundang seluruh pengurus KMP dan dinas terkait untuk mengikuti seminar nasional Merek Kolektif bagi Koperasi Merah Putih yang mengangkat tema:
“Memperkuat Ekosistem Inovasi Industri Pangan melalui Pendaftaran Merek Kolektif Produk Koperasi Merah Putih untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi”, yang akan disiarkan melalui kanal YouTube Kementerian Hukum pada Selasa, 14 Oktober 2025.
Perlindungan merek kolektif diharapkan menjadi fondasi penguatan ekonomi desa, memperkuat identitas produk, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan memperluas peluang pasar bagi koperasi dalam ekosistem yang produktif dan berkelanjutan.
Lan.