majalahsuaraforum.com-Mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), dijadwalkan menghadiri persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jokowi akan memberikan kesaksian terkait perkara yang menjerat Roy Suryo bersama sejumlah terdakwa lainnya. Selain menyampaikan keterangan, Jokowi juga dikabarkan siap memperlihatkan dokumen pendidikan aslinya, mulai dari ijazah sekolah dasar (SD) hingga perguruan tinggi.
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengatakan bahwa kliennya ingin memanfaatkan kesempatan persidangan untuk menjelaskan secara langsung riwayat pendidikannya sekaligus memberikan jawaban atas polemik yang selama ini berkembang di tengah masyarakat.
Penjelasan tersebut meliputi perjalanan pendidikan Jokowi, khususnya ketika menempuh perkuliahan di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) pada periode 1980 hingga 1985. Termasuk di dalamnya proses penyelesaian studi sampai memperoleh gelar sarjana.
Rivai menilai Jokowi tidak memerlukan persiapan khusus untuk menghadapi pemeriksaan sebagai saksi. Pasalnya, materi yang akan disampaikan merupakan pengalaman pribadi yang dijalani langsung oleh kliennya.
“Saya pikir tidak ada persiapan karena … fakta yang beliau alami sendiri,” kata Rivai, Kamis 05 November 2026.
Kendati demikian, Jokowi kemungkinan akan kembali mengingat sejumlah informasi secara terperinci, terutama berkaitan dengan tanggal, bulan, dan tahun dari berbagai peristiwa pendidikan yang telah berlangsung puluhan tahun lalu. Jokowi Siapkan Dokumen Pendidikan dari SD hingga Perguruan Tinggi
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam agenda kesaksian Jokowi adalah rencana memperlihatkan dokumen ijazah dari berbagai jenjang pendidikan.
Dokumen ijazah SD dan SMP disebut akan dibawa langsung oleh Jokowi. Sementara itu, ijazah SMA dan perguruan tinggi saat ini berada dalam penguasaan jaksa penuntut umum.
Rivai menjelaskan bahwa apabila Jokowi ingin menunjukkan dokumen tersebut kepada pihak-pihak yang hadir di persidangan, pihaknya akan terlebih dahulu meminta izin kepada majelis hakim.
Dengan adanya rencana tersebut, dokumen pendidikan yang selama ini menjadi bahan perdebatan publik berpeluang diperlihatkan secara langsung dalam proses persidangan terbuka.
Pihak Jokowi berharap pemeriksaan tersebut dapat memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk mendengarkan penjelasan langsung mengenai perjalanan pendidikan mantan presiden tersebut. Dijadwalkan Memberikan Kesaksian dalam Dua Perkara
Jaksa penuntut umum telah menjadwalkan pemeriksaan Jokowi sebagai saksi dalam perkara yang berkaitan dengan Roy Suryo.
Selain perkara tersebut, Jokowi juga diagendakan memberikan keterangan dalam persidangan terpisah yang melibatkan Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa.
Meskipun pemeriksaan kedua perkara dijadwalkan berlangsung pada hari yang sama, proses hukum terhadap masing-masing perkara tetap berjalan secara terpisah.
Sebelumnya, ajudan Jokowi, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah, juga telah mengonfirmasi rencana kehadiran mantan kepala negara tersebut dalam persidangan.
Syarif turut menyampaikan bahwa Jokowi bersedia menunjukkan ijazah asli apabila memperoleh persetujuan dari majelis hakim.
Kehadiran Jokowi dalam persidangan ini menjadi bagian dari proses pemeriksaan saksi pelapor untuk memberikan keterangan terkait perkara yang sedang ditangani pengadilan.
Adapun penilaian terhadap bukti, keterangan para saksi, serta pembuktian atas tuduhan yang muncul dalam perkara tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.(hil)










