majalahsuaraforum.com | JAKARTA – Purnawirawan Jenderal Polisi Bintang Dua Rikwanto yang kini menjabat Anggota Komisi III DPR RI turut memberikan pandangan terkait putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Ipda Rudy Soik.
Rikwanto menekankan pentingnya menghilangkan terlebih dahulu persoalan suka tidak suka secara personal.
“Kalau kita baca-baca tadi, pelanggarannya itu karoke, police line, fitnah, pergi tanpa izin. Ini ternyata dalam satu paket ya. Dalam satu waktu yang singkat,” ucapnya
Mantan Kapolda Kalimantan Selatan itu menuturkan dalam istilah alat bukti itu saksinya 20 maka hanya satu saksi yang dianggap dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).
Lebih lanjut, dia mengatakan status PTDH terhadap Ipda Rudy Soik masih bisa dipertimbangkan kembali.
”Mungkin bisa dipertimbangkan kembali ya tentang status Pak Ipda Rudy Soik ini dengan cara-cara hukum tentunya. Karena yang bersangkutja sudah di PTDH kalau memang mau dimurnikan kembali, direhabis kembali, jadi ada aturan mainnya,” tututrnya
“Kalau diakumulasi, sudah tiga atau lebih pelanggaran bisa di-PTDH. Itu kuantitasnya begitu tapi ini satu kasus yang berkaitan dan dekat waktunya. Jadi mungkin pertimbangannya untuk PTDH itu terlalu cepat. Mungkin kalau menurut kami,” jelas Rikwanto. ( Hilda)







