Home / Hukum - Kriminal / Polisi Blora Ringkus Pelaku Curanmor dalam Waktu Kurang dari 24 Jam, Motor Korban Berhasil Ditemukan

Polisi Blora Ringkus Pelaku Curanmor dalam Waktu Kurang dari 24 Jam, Motor Korban Berhasil Ditemukan

majalahsuaraforum.com – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Blora bersama Polsek Blora Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan mengamankan seorang pria berinisial KY (44). Pelaku ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah mencuri sepeda motor milik seorang pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Blora.

Kapolres Blora, AKBP Inggal Widya Perdana, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan kehilangan yang disampaikan korban berinisial YA (31), warga Kecamatan Banjarejo, pada Kamis (8/10/2026).

Korban melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 berwarna white silver yang sebelumnya diparkir di area kantor PDAM Cabang Blora, Kecamatan Blora. Peristiwa pencurian itu diketahui terjadi pada Rabu (7/10/2026), sekitar pukul 10.30 WIB.

“Begitu menerima laporan dari korban pada Kamis, 8 Oktober 2026, Polsek Blora yang berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Blora langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti di lapangan,” ujar AKBP Inggal.

Sempat Berpura-pura Berbincang dengan Polisi

Dalam proses penyelidikan, petugas menemukan fakta menarik terkait perilaku tersangka. Ketika polisi sedang melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), KY sempat mendatangi lokasi kejadian dan berpura-pura mengobrol santai dengan petugas. Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk menghindari kecurigaan polisi terhadap dirinya.

Berdasarkan hasil pendalaman penyelidikan, aksi pencurian itu bermula ketika tersangka mendatangi kantor PDAM dengan alasan hendak mencuci muka karena aliran air di rumahnya sedang mati.

Saat berada di area parkir, tersangka melihat sepeda motor milik korban dalam keadaan terparkir dengan kunci kontak yang masih tertinggal di lubang kunci. Melihat kesempatan tersebut, KY kemudian mengambil helm yang tergantung pada sepeda motor lain sebelum membawa kabur Honda Vario 125 milik korban.

Setelah berhasil menguasai kendaraan tersebut, tersangka membawa motor ke wilayah Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang. Untuk mengelabui masyarakat dan mengurangi kemungkinan kendaraan dikenali, tersangka melepas pelat nomor kendaraan serta kaca spion.

Motor hasil curian itu kemudian digadaikan kepada seorang warga setempat dengan nilai Rp2 juta. Proses penggadaian dilakukan melalui perantara seorang rekan tersangka.

Tim Resmob Lakukan Penyelidikan hingga Rembang

Berbekal hasil olah TKP serta sejumlah petunjuk yang ditemukan di lapangan, Tim Resmob Satreskrim Polres Blora segera melakukan pengembangan penyelidikan. Upaya tersebut akhirnya mengarah kepada KY yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian.

Tersangka berhasil ditangkap pada Jumat (9/10/2026), sekitar pukul 10.00 WIB. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi mengumpulkan informasi dan menelusuri keberadaan pelaku.

Ketika menjalani pemeriksaan, KY mengakui perbuatannya kepada petugas. Ia juga menunjukkan lokasi tempat sepeda motor curian tersebut digadaikan, yakni di Desa Ngulaan, Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang.

Menindaklanjuti keterangan tersangka, petugas langsung menuju lokasi yang dimaksud. Polisi kemudian berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 milik korban sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi hasil kerja sama antara Polsek Blora Kota dan Tim Resmob Polres Blora dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Tersangka Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Kapolres Blora menegaskan bahwa tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

“ Saat ini, KY beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Blora untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolres.

Atas perbuatannya, KY dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pencurian dan terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.

Polisi selanjutnya akan melanjutkan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku untuk menuntaskan perkara tersebut.

 

hil.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *