Home / Hiburan / Pengadilan Agama Jakarta Selatan Kabulkan Gugatan Cerai Sara Wijayanto terhadap Demian Aditya

Pengadilan Agama Jakarta Selatan Kabulkan Gugatan Cerai Sara Wijayanto terhadap Demian Aditya

majalahsuaraforum.com – Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan perceraian yang diajukan Sara Wijayanto terhadap suaminya, Demian Aditya. Putusan tersebut dijatuhkan melalui mekanisme verstek dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis (8/10/2026).

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid, menjelaskan bahwa perkara diputus secara verstek lantaran Demian selaku tergugat tidak hadir dalam persidangan, meskipun telah dipanggil kembali oleh pihak pengadilan.

“Pada sidang pertama DA tidak hadir. Kemudian dipanggil ulang, tidak hadir juga tadi. Langsung pembuktian. Setelah pembuktian, diputus langsung cerai verstek,” ujar Abid.

Putusan verstek merupakan putusan yang dapat dijatuhkan ketika pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan setelah dipanggil secara patut, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

Dasar Hukum Putusan Perceraian

Abid menerangkan bahwa majelis hakim mempertimbangkan Pasal 125 dan 126 HIR (Herzien Inlandsch Reglement atau Reglemen Indonesia) dalam memutus perkara tersebut.

Ketentuan itu menjadi dasar hukum bagi hakim untuk memeriksa dan memutus perkara ketika tergugat tidak hadir setelah memperoleh kesempatan untuk memenuhi panggilan pengadilan.

Meski demikian, pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan tidak mengungkapkan penyebab khusus yang melatarbelakangi perceraian pasangan selebritas tersebut. Informasi mengenai persoalan rumah tangga keduanya disebut telah masuk dalam ranah perkara yang ditangani pengadilan.

“Kami tidak tahu sebenarnya permasalahannya detailnya karena itu sudah masuk ranah perkara,” ujar Abid.

Putusan Belum Berkekuatan Hukum Tetap

Walaupun gugatan cerai Sara telah dikabulkan, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Demian masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding sesuai tenggang waktu yang diberikan pengadilan.

Abid menyebutkan bahwa pihak tergugat memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan upaya hukum banding. Apabila tidak ada banding yang diajukan dalam jangka waktu tersebut, putusan dapat berkekuatan hukum tetap sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau pihak tergugat tidak mengajukan banding, berarti resmi bercerai pada saat itu,” pungkas Abid.

Dengan demikian, status perceraian keduanya masih menunggu proses hukum lebih lanjut hingga putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Gugatan Didaftarkan pada September 2026

Sebelumnya, Sara Wijayanto melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan cerai terhadap Demian Aditya melalui sistem administrasi perkara elektronik atau e-court di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Perkara tersebut tercatat dengan nomor 3594/2026 dan didaftarkan pada 8 September 2026.

Sara dan Demian menikah pada Kamis (22/5/2014) di Hotel Grand Mahakam, Jakarta Selatan. Setelah menjalani kehidupan rumah tangga selama lebih dari satu dekade, keduanya kini menghadapi proses perpisahan melalui jalur pengadilan.

Putusan yang dijatuhkan pada 8 Oktober 2026 menjadi perkembangan terbaru dalam perkara perceraian tersebut. Namun, kepastian hukum atas perceraian mereka tetap bergantung pada ada atau tidaknya upaya banding dalam tenggang waktu yang telah ditetapkan.

 

farhan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh