majalahsuaraforum.com-Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap Tatang Winata (TW), tersangka dugaan penyelundupan telepon seluler bekas dan perlengkapan bayi dari Korea Selatan ke Indonesia.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si., mengatakan penangkapan dilakukan pada 6 Oktober 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kedatangan Internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
“Tim penyidik melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka Tatang Winata dengan didampingi petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta,” kata Ade Safri kepada media pada Kamis, (8/10/2026).
TW sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana di bidang perdagangan dan/atau perindustrian serta perlindungan konsumen terkait importasi ilegal telepon seluler bekas dan perlengkapan bayi dari Korea Selatan.
“Tersangka diketahui sempat berada di luar negeri ketika proses penyidikan berlangsung. Penyidik kemudian meminta pencegahan ke luar negeri dalam keadaan mendesak kepada Ditjen Imigrasi. Nama TW juga masuk dalam Subject of Interest (SOI) sistem keimigrasian Indonesia.” jelasnya.
Informasi keberadaan TW diterima penyidik sekitar pukul 17.00 WIB. Ia terdeteksi tiba dari Seoul menggunakan penerbangan Garuda Indonesia GA879, kelas bisnis, kursi 7A.
“Setelah berkoordinasi dengan petugas Imigrasi, penyidik mendatangi TPI Kedatangan Internasional Terminal 3 dan melakukan penangkapan.” paparnya.
Dari penggeledahan, penyidik menyita Samsung Galaxy A16 5G, iPhone 16 Pro, paspor, KTP, serta tiket penerbangan atas nama Tatang Winata.(hil)










