Home / Kabar Berita / Anak Berusia 2 Tahun Jalani Eutanasia di Belanda, Kasus Pertama Sejak Aturan Diperluas

Anak Berusia 2 Tahun Jalani Eutanasia di Belanda, Kasus Pertama Sejak Aturan Diperluas

Foto. Ist

majalahsuaraforum.com — Belanda mencatat kasus pertama pelaksanaan eutanasia terhadap anak berusia dua tahun setelah aturan mengenai tindakan tersebut diperluas untuk mencakup anak-anak dengan kondisi medis berat dan tidak dapat disembuhkan.

Tindakan eutanasia atau suntik mati tersebut dilakukan pada 2025. Namun, kasus ini baru diketahui publik setelah hasil pemeriksaan terhadap pelaksanaan prosedur tersebut dipublikasikan, sebagaimana dilaporkan NL Times.

Identitas dan jenis kelamin anak tersebut tidak diungkapkan kepada publik. Anak itu disebut menjalani hampir seluruh hidupnya dengan kondisi kesehatan yang sangat berat setelah lahir prematur pada usia kandungan 26 minggu.

Sejak lahir, anak tersebut mengalami kerusakan otak parah, cerebral palsy atau kelumpuhan otak, serta gangguan penglihatan. Kondisinya kemudian diperburuk oleh epilepsi yang tidak terkendali dan tidak memberikan respons terhadap pengobatan.

Selain itu, anak tersebut juga mengalami gangguan pernapasan berat. Kondisi tersebut berkaitan dengan paru-parunya yang dipenuhi lendir sehingga semakin memperburuk keadaan medis yang dialaminya.

Temuan mengenai kasus tersebut disampaikan Komite Belanda untuk Aborsi Tahap Akhir serta Pengakhiran Hidup pada Bayi dan Anak-anak. Kasus ini menjadi perhatian karena merupakan pelaksanaan eutanasia pertama terhadap anak berusia dua tahun setelah perubahan kebijakan di Belanda.

Sebelumnya, aturan eutanasia di Belanda memiliki batasan usia yang berbeda. Pelaksanaan eutanasia secara ketat dibatasi bagi bayi berusia di bawah satu tahun atau anak-anak berusia 12 tahun ke atas.

Pemerintah Belanda kemudian mengambil keputusan untuk menghapus batas usia tersebut bagi anak-anak yang mengalami penyakit mematikan dalam kondisi tertentu.

Tidak Ditemukan Cara untuk Mengurangi Penderitaan Rincian mengenai kasus anak tersebut diketahui setelah badan peninjau medis melakukan pemeriksaan terhadap kondisi pasien dan prosedur eutanasia yang dilakukan.

Dalam proses tersebut, dokter yang menangani anak tersebut meminta pendapat dari dokter lain secara independen. Langkah tersebut dilakukan setelah tim medis menyimpulkan bahwa tidak terdapat intervensi medis yang mampu mengurangi penderitaan yang dialami pasien.

Hasil penilaian medis independen menyatakan bahwa kondisi penderitaan anak tersebut terlihat secara jelas dan tidak tertahankan. Pemeriksaan juga menemukan adanya kerusakan permanen dan berat pada berbagai aspek utama fungsi manusia.

Gangguan tersebut mencakup kemampuan motorik, perilaku, hingga kepribadian anak.

“Terlepas dari seluruh intervensi medis dan nonmedis, orang tua dan dokter tidak melihat adanya perbaikan kondisi anak tersebut dan meyakini bahwa anak itu mengalami penderitaan yang tak tertahankan serta tidak memiliki prospek untuk terbebas dari penderitaan,” demikian laporan resmi badan peninjau.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh persyaratan hukum dan etika yang ditetapkan dalam ketentuan Belanda dinyatakan telah dipenuhi sebelum prosedur eutanasia dilaksanakan.

Dalam aturan Belanda yang berlaku saat ini, eutanasia terhadap anak-anak dengan usia sangat muda hanya dapat dilakukan melalui persyaratan yang ketat.

Salah satu persyaratan utamanya adalah adanya penilaian dari dokter spesialis independen yang memastikan tidak terdapat kemungkinan pemulihan maupun cara untuk meredakan penderitaan yang dialami anak.

Selain itu, prosedur tersebut juga harus dilakukan setelah orang tua memberikan persetujuan secara penuh dengan memperoleh informasi yang memadai mengenai kondisi anak serta tindakan yang akan dilakukan.

Kasus anak berusia dua tahun tersebut kemudian menjadi kasus pertama yang tercatat setelah perluasan ketentuan eutanasia di Belanda, sekaligus menunjukkan bagaimana prosedur tersebut diterapkan dalam kondisi medis yang sangat berat dan berdasarkan sejumlah persyaratan hukum serta pemeriksaan independen.

Red.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh