Home / Hukum - Kriminal / Ombudsman Republik Indonesia menemukan sejumlah fasilitas berstandar apartemen di kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Ombudsman Republik Indonesia menemukan sejumlah fasilitas berstandar apartemen di kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

 

majalahsuaraforum.com-Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin di Cibinong mengatakan fasilitas tersebut berada di kawasan belakang lapas dan terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.

“Bagus, bagus sekali. Standar apartemen. Artinya walaupun kecil-kecil, kelengkapannya semua ada. Kelengkapan alat rumah tangga semua ada,” kata Fikri.

Temuan itu diperoleh dalam inspeksi mendadak (sidak) kedua Ombudsman ke Lapas Cibinong sepanjang 2026. Sidak pertama dilakukan pada Juli, namun Ombudsman mengaku tidak diperkenankan masuk untuk melakukan pemeriksaan.

Pada sidak kedua, Rabu, Ombudsman kembali mengaku tidak mendapatkan akses masuk meski telah membawa surat resmi dan menggunakan atribut lembaga.

Tim Ombudsman kemudian dapat memasuki dan memeriksa sejumlah bagian kawasan lapas setelah sempat terlibat cekcok dan aksi saling dorong dengan petugas keamanan yang menghalangi akses mereka.Fikri mengatakan dalam insiden tersebut terdapat petugas Ombudsman yang kakinya terjepit. Menurut dia, tim tetap berupaya masuk karena hendak menjalankan fungsi pengawasan terhadap dugaan maladministrasi pelayanan publik di lapas.

“Tentu kami semakin bertanya, ada apa kok kami dihalang-halangi. Setelah ketemu di sana, ternyata banyak sekali rumah yang diduga narapidana ada di dalam sana,” ujarnya.

Fikri menyebut Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar yang tersebar di beberapa bagian. Sejumlah fasilitas dilengkapi ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan memasak.

Menurut dia, Ombudsman juga mendapati sekitar enam hingga tujuh orang yang diduga warga binaan berada secara terpisah di kawasan tersebut. Namun, Ombudsman belum dapat memastikan identitas maupun status seluruh orang yang berada di fasilitas itu.”Yang sempat kami wawancarai satu. Mungkin ada enam sampai tujuh yang terpisah sendiri,” kata Fikri.

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan menjelaskan tim menemukan sejumlah bangunan di kawasan belakang lapas, termasuk deretan kamar di sekitar rumah dinas kepala lapas.

Menurut Syafrida, petugas Lapas Cibinong menyampaikan kepada Ombudsman bahwa bangunan tersebut merupakan tempat istirahat petugas. Namun, Ombudsman masih mempertanyakan peruntukan sebenarnya dari fasilitas tersebut.

“Pengakuannya tadi untuk petugas, tapi secara fasilitas itu bukan untuk petugas, saya bisa pastikan,” ujarnya.Ia mengatakan beberapa bangunan dalam kondisi terkunci, sedangkan sebagian lainnya terbuka. Ombudsman memperkirakan ukuran masing-masing bangunan sekitar tipe 36 dengan fasilitas berupa ruang tamu, ruang makan, kamar, televisi, dan kulkas.

Tim Ombudsman juga mengaku menemukan minuman beralkohol di salah satu kulkas serta sejumlah botol minuman beralkohol di tempat pembuangan sampah kawasan lapas.

Namun, Syafrida menegaskan Ombudsman belum dapat memastikan siapa pemilik maupun pengguna minuman tersebut sehingga masyarakat diminta tidak berspekulasi.

“Minuman keras itu bisa petugas, dugaan ya, bisa petugas atau bisa napi,” katanya.

Syafrida menyebut penolakan pada Rabu merupakan kali kedua Ombudsman tidak mendapatkan akses untuk melakukan sidak di Lapas Cibinong setelah kejadian serupa pada Juli 2026.

Ia membandingkan kondisi itu dengan kunjungan Ombudsman ke sejumlah lapas lainnya yang menurut dia dapat berlangsung tanpa hambatan.

“Selama perjalanan kita turun ke lapas, baik kunjungan maupun sidak, kami yang ditolak hanya Lapas Cibinong. Dan ini kedua kali,” ujar Syafrida.

Ombudsman meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Lapas Cibinong serta memastikan tidak terdapat fasilitas maupun perlakuan terhadap warga binaan yang bertentangan dengan ketentuan pemasyarakatan.

Sementara, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putanto hingga berita ini diturunkan belum menjawab pesan singkat permintaan wawancara mengenai temuan sejumlah fasilitas mewah di lapas tersebut oleh Ombudsman RI.Ombudsman RI meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengevaluasi pengelolaan atau manajemen Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Hal itu menyusul banyaknya temuan fasilitas rumah menyerupai apartemen yang diduga disewakan untuk napi di area lapas pada Rabu (23/9/2026). Ombudsman menemukan empat bangunan lebih di sekitar rumah dinas Kalapas yang dilengkapi ruang tamu, kamar, dapur, televisi, AC, serta perlengkapan rumah tangga. Tim juga menemukan pemukiman lain di bagian belakang lapas yang disebut menyerupai vila dan dihuni warga binaan.”Kalau yang kami dapati dari keterangan yang menghuni salah satu penghuni bangunan, mereka memang berbayar, itu seperti disewakan,” kata Syafrida saat dihubungi awak media, Rabu malam.Namun, Ombudsman belum mengetahui siapa pihak yang menerima pembayaran maupun siapa pemilik bangunan tersebut. Tim juga tidak sempat mendapatkan informasi mengenai besaran pembayaran dan sejak kapan bangunan itu berdiri. Begitupula dengan napi dari mana saja yang menghuni rumah mirip apartemen itu.Atas temuan itu, Ombudsman meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi terhadap Kalapas dan seluruh petugas yang dinilai berkaitan dengan keberadaan bangunan tersebut.”Kami meminta kepada Menteri dan Ditjenpas melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kalapas dan seluruh petugas yang menyebabkan berdirinya bangunan yang tidak seharusnya,” ujarnya. Ombudsman juga meminta warga binaan yang menempati bangunan tersebut dikembalikan ke blok hunian. Seluruh bangunan yang dianggap tidak semestinya berada di kawasan tersebut juga harus ditertibkan.(hil)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh