Home / Hukum - Kriminal / HAK JAWAB DAN HAK KOREKSI ATAS PEMBERITAAN BERJUDUL “CHARLIE CHANDRA MINTA KPK SELIDIKI PROSES PERTAHANAN SHM 5/LEMO DI PIK 2 “

HAK JAWAB DAN HAK KOREKSI ATAS PEMBERITAAN BERJUDUL “CHARLIE CHANDRA MINTA KPK SELIDIKI PROSES PERTAHANAN SHM 5/LEMO DI PIK 2 “

majalahsuaraforum.com-Perkenankanlah, kami Muannas Alaidid, S.H., M.H., CTL. Advokat pada Kantor Hukum MUANNAS ALAIDID & ASSOCIATES yang beralamat di Jalan Dahlia No. 6A, RC Veteran, Pesanggarahan, Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT MANDIRI BANGUN MAKMUR, Perseroan Terbatas yang berkedudukan Hukum di Kabupaten Tanggerang (“Klien”), berdasarkan Surat Kuasa Khusus No: 009/LGL.MBM/SK/II/2025 tertanggal 19 Febuari 2025 (terlampir), dengan ini menyampaikan Hak Jawab dan Hak Koreksi atas pemberitaan Harian Umum berjudul:

“Charlia Chandra Minta KPK Selidiki Proses pertahanan SHM 5/Lemo di PIK 2”

Melalui link berita: https://majalahsuaraforum.com/2026/09/18/charlie-chandra-minta-kpk-selidiki-proses-pertanahan-shm-5-lemo-di-pik-2/ Pemberitaan tersebut memuat pernyataan dan narasi dari Sdr. Charlie Chandra terkait riwayat serta proses pertahanan atas SHM No. 5/Lemo seluas 87.100 m².

Bahwa dasar di ajukan Hak jawab dan Hak Koreksi ini adalah pemberitaan tersebut tidak memuat keseluruhan fakta hukum terkait SHM No. 5/Lemo, yang tidak dapat dilepaskan dari sejarah perolehan dan peralihannya , termasuk putusan Pidana berkekuatan hukum tetap sejak tahun 1993, keputusan administrasi pertahanan Kanwil BPN Banten Tahun 2023, serta Fakta bahwa PT MBM Memperoleh tanah tersebut melalui jual beli dengan ahli waris THE PIT NIO. Untuk itu , perlu disampaikan kronologi secara utuh, sebagai berikut ;

ASAL USUL KEPEMILIKAN DAN PERALIHAN TANAH

Bahwa THE PIT NIO (ALM.) merupakan pemegang SHM No.5/Lemo seluas 87.100 m², bedasarkan Gambar Situasi No. 475/1969 , yang diterbitkan pada 9 Juli 1969 dan terletak di desa Lemo,Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang;

Bahwa pada 12 Maret 1982, Tanah tersebut dialihkan berdasarkan Akta Jual Beli No. 202/12/1/1982 dari THE PIT NIO kepada CHAIRIL WIDJAJA dan selanjutnya, pada 9 Febuari 1988, CHAIRIL WIDJAJA mengalihkan tanah tersebut kepada SUMITA CHANDRA berdasarkan Akta Jual Beli No. 38Tahun 1988;

Bahwa keabsahan Akta Jual Beli No. 202/12/1/1982 / tersebut kemudian di permasalahkan sebagai dasar peralihan tanah kepada CHAIRIL WIDJAJA dan selanjutnya kepada SUMITA CHANDRA

TERUNGKAPNYA PEMALSUAN AJB TAHUN 1982 DAN PUTUSAN PIDANA INKRACHT

Bahwa keabsahan AJB No.202/12/1/1982 kemudian di proses secara pidana dan berdasarkan Putus PN Tangerang No. 596/PID/S/1993/PN.TNG tanggal 16 Desember 1993 yang telah inkracht, PAUL CHANDRA dinyatakan terbukti melakukan tindakan pidana pemalsuan terkait AJB tersebut, dalam pertimbangannya, Pengadilan mencatat pengakuan PAUL CHANDRA telah membuat cap jari/cap jempol atas nama THE PIT NIO pada AJB No.202/12/1/1982 untuk merealisasikan jual beli tanah SHM No.5/Lemo

Bahwa Surat Keterangan kecamatan Teluknaga No. 590/06-Kec. Tlg juga menerangkan bahwa AJB No. 202/12/1/1982 patut diduga palsu, karena tidak tercatat dalam register PPAT Kecamatan Teluknaga tahun 1982 sebagaimana transaksi antara THE PIT NIO dan CHAIRIL WIDJAJA;

Bahwa berdasarkan putusan pidana inkracht tersebut dan keterangan bahwa THE PIT NIO tidak pernah mengalihkan SHM No. 5/Lemo, ahli waris THE PIT NIO mempertahankan haknya serta menempuh berbagai upaya hukum atas tanah tersebut.

PERKARA PERDATA DAN PERKEMBANGAN SENGKETA HAK ATAS TANAH

Bahwa setelah Putusan Pidana No. 596/PID/S/1993/PN.TNG, muncul perkara perdata yang diajukan VERA JUNIARTI HIDAYAT, yang mengaku sebagai penerima hibah dari THE PIT NIO, terhadap PAUL CHANDRA, CHAIRIL WIDJAJA, dan SUMITA CHANDRA, yang berlanjut hingga Putasan PK No. 250PK/PDT/2004;

Bahwa ahli waris THE PIT NIO mempersoalkan keabsahan hibah tersebut karena THE PIT NIO tidak pernah mengibahkan SHM No. 5/lemo dan tidak pernah menjadi pihak dalam perkara perdata tersebut, sehingga menurut ahli waris tidak mengikat THE PIT NIO;

Bahwa ahli waris juga mempersoalkan pertimbangan putusan perdata yang dianggap mengesampingkan Putusan Pidana No. 596/PID/S/1993/PN.TNG yang telah inkracht, karena menurut ahli waris putusan pidana tersebut tidak dapat di kesampingkan melalui putusan perdata;

Bahwa ahli waris menduga VERA JUNIARTI HIDAYAT digunakan untuk melegitimasi kepemilikan SUMITA CHANDRA, antara lain karena akta hibah di buat pada tahun 1994, Ketika SHM No. 5/lemo telah tercatat atas nama SUMITA CHANDRA dan buku sertifikat berada dalam penguasaannya.

UPAYA HUKUM AHLI WARIS THE PIT NIO TAHUN 2014-2015

Bahwa pada 2014, ahli waris THE PIT NIO membuat Laporan polisi No.LP/2271/VI/2014/PMJ/Ditreskrimum terhadap CHAIRIL WIDJAJA dan SUMITA CHANDRA terkait Surat Kuasa No. 18 tanggal 3 Juni 1982. Hasil penyidikan menunjukkan sidik jari THE PIT NIO pada surat tersebut dinyatakan non-identik berdasarkan pemeriksaan 5 September 2014;

Bahwa pada 26 Desember 2014, SUMITA CHANDRA ditetapkan sebagai tersangka dan pada 16 April 2015 diterbitkan DPO. Perkara selanjutnya dinyatakan P-21 atau berkas perkara telah lengkap;

Bahwa SUMITA CHANDRA kemudian diketahui berada di Australia dan meninggal dunia pada 16 November 2015, sebagaimana Surat Keterangan Kematian No. 070/SYD/KONS/XI/15 tanggal 26 November 2015.

PENGUASAAN SHM NO. 5/LEMO DAN KETERLIBATAN PT MANDIRI BANGUN MAKMUR

Bahwa setelah SUMITA CHANDRA meninggal dunia, asli SHM No. 5/Lemo berada dalam peguasaan ahli warisnya, yang kemudian dipersoalkan oleh ahli waris THE PIT NIO karena dasar peralihannya bersumber dari AJB No. 202/12/1/1982 yang telah dinyatakan terkait tindakan pidana pemalsuan berdasarkan Putusan No. 596/PID/S/1993/PN.TNG;

Bahwa untuk memperjuangkan hak atas tanah tersebut, ahli waris THE PIT NIO memberikan kuasa Kepada PT Mandiri bangun makmur (PT MBM) berdasarkan Akta Kuasa No. 11 tanggal 9 Maret 2015, berdasarkan kuasa tersebut, pada November 2021, PT MBM melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi kepada CHARLIE CHANDRA dan pihak lainnya selaku ahli waris SUMITA CHANDRA untuk mengembalikan SHM No. 5/Lemo kepada ahli waris THE PIT NIO. Karena tidak dipenuhi, sengketa tersebut kembali berlanjut melalui proses hukum.

PEMBATALAN ADMINISTRATIF DAN PERUBAHAN PEMEGANG HAK SHM NO. 5/LEMO

Bahwa Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten melalui SK No. 3/Pbt/BPN.36/III/2023 tanggal 3 Maret 2023 membatalkan percatatan peralihan SHM No. 5/Lemo seluas 87.100 m² yang sebelumnya tercatat atas nama SUMITA CHANDRA karena dinyatakan terdapat cacat administrasi dan /atau yuridis. Selanjutnya, BPN Kabupaten Tangerang menerbitkan Kembali SHM No. 5/Lemo atas nama ahli waris THE PIT NIO, yang kemudian menjual tanah tersebut kepada PT Mandiri Bangun Makmur sehingga SHM No. 5/Lemo tercatat atas nama PT MBM, Dengan demikian, status SHM no 5/Lemo telah melalui rangkaian proses pidana,perdata, dan administrasi pertahanan yang berujung pada perubahan pemegang hak.

LAPORAN POLISI, PENETAPAN TERSANGKA, PERDAMAIAN, DAN KELANJUTAN PERKARA

Bahwa pada 28 Desember 2021 , PT MBM melaporkan CHARLIE CHANDRA terkait dugaan penggunaan surat palsu dan penggelapan berdasarkan pasal 266 dan 372 KUHP. Dalam perkembangannya, pada Febuari 2023 diketahui CHARLIE CHANDRA mengajukan balik nama SHM No. 5/Lemo kepada para ahli waris SUMITA CHANDRA melalui Notaris/PPAT SUKAMTO,SH.,M.Kn. Laporan tersebut kemudian dicabut pada 27 Maret 2023;

Bahwa atas proses balik nama tersebut, pada 28 April 2023 PT MBM kembali melaporkan CHARLIE CHANDRA dan SUKAMTO, S.H., M.Kn. atas dugaan pemalsuan surat berdasarkan pasal 263 dan/atau Pasal 266 KUHP. dalam pemeriksaan, CHARLIE CHANDRA menerangkan bahwa sejak 2015 dirinya tidak lagi menguasai secara fisik tanah SHM No. 5/Lemo. Karena lokasi perkara berada di kabupaten Tangerang, perkara dilimpahkan kepada Polda Banten pada 7 September 2023;

Bahwa setelah penyidikan dan gelar perkara, CHARLIE CHANDRA dan SUKAMTO ditetapkan sebagai tersangka. Karena CHARLIE CHANDRA tidak memenuhi panggilan penyidik, pada 8 Desember 2023 diterbitkan DPO, dan pada 18 Maret 2024 CHARLIE CHANDRA ditangkap serta ditahan oleh Polda Banten;

Bahwa setelah penangkapan tersebut, melalui kuasa hukumnya CHARLIE CHANDRA meminta penyelesaian secara damai, yang kemudian dituangkan dalam kesepakatan Perdamaian tanggal 1 Mei 2024, termasuk kesepakatan untuk tidak lagi mengajukan tuntutan atau gugatan dalam bentuk apa pun terkait objek sengketa. Atas kesepakatan tersebut, PT MBM mencabut laporan dan Polda Banten menghentikan penyidikan pada 21 Mei 2024 berdasarkan mekanisme keadilan restorative;

Bahwa menurut PT MBM, setelah perdamaian tersebut CHARLIE CHANDRA kembali mempersoalkan SHM No. 5/Lemo melalui berbagai media sosial dan podcast. PT MBM kemudian menempuh praperadilan, yang berdasarkan Putusan PN Serang No. 1/Pid.Pra/2025/PN.SRG Mengabulkan permohonan PT MBM. Selanjutnya, proses penyidikan kembali berjalan dan perkara dilimpahkan untuk diperiksa di Pengadilan Negeri Tangerang.

PUTUSAN PIDANA TERHADAP CHARLIE CHANDRA

Bahwa Pengadilan Negeri Tangerang melalui Putusan No.856/Pid.B/2025/PN.Tng tanggal 20 Agustus 2025 menyatakan CHARLIE CHANDRA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Melakukan Pemalsuan Surat” dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun. Putusan tersebut kemudian diubah oleh Pengadilan Tinggi Banten melalui putusan No. 160/PID/2025/PT.BTN tanggal 9 Oktober 2025, khusus mengenai lamanya pidana menjadi 1(satu) tahun, dengan tetap menyatakan CHARLIE CHANDRA terbukti bersalah;

Bahwa terhadap putusan tersebut, Penuntut Umum dan CHARLIE CHANDRA mengajukan kasasi, namun Mahkamah Agung melalui Putusan No.13 K/Pid/2026 tanggal 20 Januari 2026 menolak kedua permohonan kasasi tersebut. Dengan demikian, putusan yang menyatakan CHARLIE CHANDRA terbukti melakukan

“Turut Serta Pemalsuan Surat” dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun telah berberkuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

PERKEMBANGAN PASCA PUTUSAN PIDANA DAN LAPORAN POLISI TAHUN 2026

Bahwa setelah putusan pidana terhadap CHARLIE CHANDRA berkekuatan hukum tetap, menurut PT MBM, CHARLIE CHANDRA masih menyampaikan pernyataan melalui media sosial dan podcast yang kembali mengklaim kepemilikan SHM No. 5/Lemo serta memuat tuduhan terhadap PT MBM yang di nilai merugikan nama baik dan kepentingan PT MBM. Atas hal tersebut, Kuasa Hukum PT MBM, Muannas Alaidid, S.H., M.H., membuat laporan polisi terhadap CHARLIE CHANDRA terkait dugaan penyiaran dan/atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong berdasarkan Pasal 263 ayat (2) dan pasal 264 UU No. 1 tahun 2023, sebagaimana LP No. LP/B/1981/III/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 16 Maret 2026.(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh