Home / Hukum - Kriminal / Gus Yaqut Pertanyakan Dasar Kerugian Negara dalam Perkara Dugaan Korupsi Kuota Haji

Gus Yaqut Pertanyakan Dasar Kerugian Negara dalam Perkara Dugaan Korupsi Kuota Haji

majalahsuaraforum.com-Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mempertanyakan dasar kerugian negara yang didakwakan kepadanya dalam perkara dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan. Yaqut yang akrab disapa Gus Yaqut saat ini berstatus sebagai terdakwa dalam perkara tersebut.

Gus Yaqut menegaskan bahwa selama pelaksanaan haji tidak terdapat uang maupun kekayaan negara yang dikelola untuk kepentingan jemaah haji. Karena itu, dia mempertanyakan kerugian negara yang disebut dalam perkara tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Gus Yaqut seusai mengikuti sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026) sore.

“Pokoknya adalah tidak ada uang atau kekayaan negara yang dikelola untuk kepentingan jemaah haji. Jadi, kalau disebut ada kerugian negara terhadap pelaksanaan haji ini, kerugian yang mana?” ujarnya kepada awak media.

Selain mempersoalkan dugaan kerugian negara, Gus Yaqut juga membantah dakwaan yang menyebut dirinya menerima uang sebesar US$ 271.500 dan dikaitkan dengan dugaan upaya memperkaya diri.

Menurut Gus Yaqut, tuduhan mengenai penerimaan uang tersebut telah dibantah oleh sejumlah saksi yang memberikan keterangan dalam persidangan. Dalam dakwaan jaksa, uang sebesar US$ 271.500 tersebut disebut berkaitan dengan fee atau biaya percepatan kuota haji khusus pada 2023.

“Sementara tuduhan kepada saya dakwaan, ya, kepada saya yang terkait dengan penerimaan keuangan US$ 271.500 juga sudah dibantah oleh dua saksi. Ada tiga orang saksi, satu melihat katanya di laptop, dua membantah, tetapi yang digunakan di dakwaan justru yang satu itu tadi. Nah, silakan dinilai sendiri,” jelasnya.

Gus Yaqut juga menjelaskan bahwa berbagai kebijakan yang diambilnya ketika masih menjabat sebagai Menteri Agama dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keselamatan jemaah haji.

Dia menegaskan kebijakan tersebut dibuat dengan tujuan untuk kepentingan jemaah serta memastikan keselamatan mereka selama menjalankan rangkaian ibadah haji.

Sementara itu, persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan yang digelar pada Senin (21/9/2026) masih memasuki agenda pemeriksaan saksi.

Dalam persidangan tersebut, jaksa menghadirkan dua orang saksi. Mereka adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah dan Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Muhammad Lutfi Makki.

Keterangan kedua saksi tersebut menjadi bagian dari proses persidangan yang masih berjalan untuk mengungkap perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan.(octa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh