majalahsuaraforum.com-Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIB Plantungan terus berkomitmen meningkatkan pemahaman hukum sekaligus keterampilan kemandirian bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan penyuluhan mengenai KUHP dan KUHAP terbaru serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang dilanjutkan dengan penyuluhan di bidang pertanian dan perkebunan di Aula Lapas Pemuda Kelas IIB Plantungan, Rabu (16/09).
Kegiatan tersebut diikuti oleh Bapak Kalapas Suharno S.H., M.H., jajaran pegawai Lapas Pemuda Plantungan, peserta Magang Kemnaker Batch I Angkatan II Tahun 2026, serta Warga Binaan Pemasyarakatan. Rangkaian kegiatan ini menjadi wadah untuk memberikan pemahaman kepada WBP mengenai aturan hukum yang berlaku sekaligus menambah pengetahuan dan keterampilan yang dapat mendukung proses pembinaan dan kemandirian.
Pada sesi pertama, dilaksanakan penyuluhan mengenai KUHP dan KUHAP terbaru serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Materi disampaikan oleh salah satu peserta Magang Kemnaker yang telah memiliki gelar Sarjana Hukum. Materi disampaikan dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami agar WBP dapat memperoleh gambaran mengenai ketentuan hukum pidana, proses hukum, serta aturan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembinaan di Lapas.
Dalam penyuluhan tersebut, WBP juga diberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban selama menjalani masa pidana. WBP diingatkan mengenai pentingnya menaati tata tertib, mengikuti program pembinaan, menjaga sikap dan perilaku selama berada di Lapas, serta memahami dan menggunakan hak-hak yang dimiliki sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah penyuluhan hukum, kegiatan dilanjutkan dengan penyuluhan di bidang pertanian dan perkebunan. Materi disampaikan oleh Bapak Aziz dari Pondok Pesantren Pesanggrahan Batang yang memberikan pengetahuan dan wawasan mengenai pengelolaan serta perawatan tanaman. Salah satu materi yang dibahas yaitu budidaya tanaman anggur sebagai bagian dari pengembangan kegiatan pertanian di Lapas.
Melalui penyuluhan tersebut, WBP mendapatkan pengetahuan mengenai perawatan dan pemeliharaan tanaman, pemanfaatan lahan, serta berbagai hal yang perlu diperhatikan dalam mengembangkan kegiatan pertanian dan perkebunan. Pengetahuan ini diharapkan dapat menambah keterampilan praktis WBP sekaligus menjadi bekal yang dapat dikembangkan selama menjalani masa pembinaan.
Kegiatan pertanian dan perkebunan tersebut juga mendukung upaya Lapas Pemuda Plantungan dalam mengoptimalkan lahan yang tersedia untuk kegiatan pembinaan kemandirian dan ketahanan pangan. WBP tidak hanya memperoleh pengetahuan secara teori, tetapi juga diarahkan untuk mengenal pertanian sebagai salah satu bidang produktif yang dapat memberikan manfaat dan dikembangkan secara berkelanjutan.
Bapak Kalapas Suharno S.H., M.H. menyampaikan bahwa pembinaan di Lapas perlu dilakukan secara menyeluruh, baik melalui peningkatan pemahaman hukum maupun pemberian keterampilan yang dapat menjadi bekal bagi WBP.
“Pembinaan bukan hanya bagaimana WBP menjalani masa pidananya, tetapi juga bagaimana mereka mendapatkan pemahaman dan keterampilan yang bisa menjadi bekal ketika kembali ke masyarakat. Melalui penyuluhan hukum, WBP diharapkan semakin memahami hak dan kewajibannya, sedangkan melalui kegiatan pertanian dan perkebunan mereka dapat memiliki keterampilan yang bermanfaat dan produktif,” ujar Bapak Kalapas Suharno S.H., M.H.
Dengan adanya rangkaian kegiatan tersebut, Lapas Pemuda Kelas IIB Plantungan terus berupaya menghadirkan pembinaan yang tidak hanya memberikan pemahaman mengenai hukum, tetapi juga membuka ruang bagi WBP untuk mengembangkan keterampilan kemandirian. Diharapkan pengetahuan yang diperoleh dapat memberikan manfaat selama menjalani masa pembinaan dan menjadi bekal positif ketika WBP kembali ke tengah masyarakat.(hil)











