majalahsuaraforum.com-Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, tegaskan pentingnya kewaspadaan dan mitigasi kewaspadaan menghadapi bencana, khususnya di lingkungan Pemasyarakatan. Hal tersebut disampaikannya secara virtual kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan, Senin (7/9).
Dalam arahannya, Dirjenpas meminta seluruh jajaran meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan terhadap potensi bencana alam di wilayah kerja masing-masing. Kebakaran hutan dan lahan, kekeringan, serta erupsi gunung api di sejumlah wilayah juga perlu diantisipasi karena dapat berdampak terhadap keamanan, kesehatan, dan keberlangsungan tugas Pemasyarakatan.
“Tingkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana di wilayah masing-masing. Lakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan instansi terkait, serta pastikan kesiapan sarana dan langkah mitigasi untuk melindungi petugas dan Warga Binaan,” pinta Mashudi.
Seluruh jajaran juga diminta melakukan pemetaan risiko sesuai karakteristik wilayah, khususnya bagi Lapas, Rutan, LPKA, dan Bapas yang berada di sekitar kawasan hutan atau wilayah rawan kebakaran. Khusus Lapas Kasongan dan Lapas Banjarbaru, perkembangan situasi diminta dilaporkan secara berkala serta membentuk posko pemantauan untuk memonitor perkembangan api dan kondisi di sekitar Lapas.
Selain kewaspadaan terhadap bencana, integritas petugas menjadi perhatian penting dalam arahan tersebut. Dirjenpas meminta seluruh jajaran menjaga kedisiplinan dan profesionalitas, serta bertanggung jawab dalam menjalankan tugas dan fungsi Pemasyarakatan.
“Integritas petugas harus kita jaga bersama. Jangan sampai ada tindakan yang merusak kepercayaan masyarakat dan mencoreng nama baik institusi,” pinta Mashudi.
Pengawasan terhadap petugas juga perlu diperkuat, termasuk dalam mencegah berbagai bentuk pelanggaran. Pimpinan Unit Pelaksana Teknis (UPT) diminta memastikan jajarannya menjalankan tugas secara bertanggung jawab serta menjaga lingkungan kerja dari praktik yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban (kamtib).
Pada aspek pengamanan, Dirjenpas turut menekankan kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur penggunaan senjata api. Jajaran diminta memastikan posisi, kondisi, penyimpanan, hingga administrasi senjata api di setiap UPT terdata dan terpantau dengan baik. Pengecekan dan pelaporan jumlah senjata api di UPT juga perlu dilakukan secara tertib dalam memastikan pengelolaannya berjalan sesuai ketentuan dan mencegah terjadinya kelalaian yang dapat mengganggu keamanan.(hil)










