majalahsuaraforum.com – Persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2023–2024 kembali mengungkap sejumlah komunikasi mengenai penggantian jemaah. Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya permintaan penggantian jemaah yang dikaitkan dengan adik Fuad Hasan Masyhur, pemilik PT Makassar Toraja (Maktour).
Fakta tersebut terungkap ketika jaksa KPK mengonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag), Subhan Cholid. Pemeriksaan BAP dilakukan dalam persidangan terdakwa Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Tambahan Kuota Haji Khusus Dalam persidangan, jaksa terlebih dahulu menggali komunikasi antara Subhan dengan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, Rizky Fisa Abadi. Komunikasi tersebut berkaitan dengan pembagian tambahan kuota haji pada 2023.
Subhan dalam komunikasinya menyampaikan hasil rapat bersama DPR RI yang menetapkan tambahan kuota bagi jemaah haji khusus sebanyak 640 orang. Jumlah tersebut merupakan bagian dari tambahan kuota haji sebanyak 8.000 jemaah yang kemudian dibagi untuk jemaah reguler dan haji khusus.
“Mas, baru saja selesai rapat dengan DPR RI. Keputusan finalnya adalah haji khusus memperoleh kuota tambahan sebanyak 640. Tolong segera disiapkan daftar nama yang berhak melunasi,” demikian isi komunikasi yang dibacakan jaksa.
Subhan membenarkan isi pesan tersebut. Ia menjelaskan komunikasi itu disampaikan pada 23 Mei 2023 ketika dirinya masih menjabat di Kementerian Agama.
Menurut keterangannya, tambahan 8.000 kuota haji tersebut terdiri dari 7.360 jemaah reguler atau sekitar 92 persen dan 640 jemaah haji khusus atau 8 persen.
“Betul,” jawab Subhan saat dikonfirmasi jaksa.
Muncul Permintaan Jemaah Pengganti Persidangan kemudian mengarah pada BAP lain yang memuat komunikasi Subhan mengenai pertemuannya dengan anggota Komisi VIII DPR RI, John Kenedy Azis.
Dalam komunikasi tersebut, John disebut menyampaikan adanya permintaan dari adik Fuad Hasan Masyhur. Permintaan itu berkaitan dengan jemaah yang telah melunasi biaya haji tetapi batal berangkat agar dapat digantikan oleh jemaah lainnya.
“Oh iya, tadi selesai rapat salah satu anggota DPR Komisi 8 bernama Pak John Kenedy Azis menemui saya. Ternyata dia bercerita kalau adiknya Pak Fuad pemilik Maktour. Kemudian dia minta tolong ada penggantinya jemaah lunas ganti. Tolong ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” demikian isi BAP yang dibacakan jaksa.
Subhan membenarkan keterangan yang tercantum dalam BAP tersebut.
Jaksa kemudian meminta penjelasan mengenai mekanisme penggantian jemaah. Menurut penjelasan dalam persidangan, daftar nama jemaah yang diajukan nantinya diserahkan kepada Kementerian Agama untuk dilakukan verifikasi dan penelaahan.
Setelah melalui proses tersebut, nama-nama jemaah yang dinyatakan memenuhi ketentuan kemudian dapat dituangkan dalam surat keputusan (SK) sebagai jemaah yang berhak berangkat ke Tanah Suci.
Subhan membenarkan mekanisme tersebut.
“Iya,” jawabnya.
Pengelolaan Kuota Haji Jadi Sorotan Keterangan dalam persidangan tersebut menjadi bagian dari rangkaian fakta yang menggambarkan proses pengelolaan tambahan kuota haji khusus pada 2023.
Selain mengungkap pembagian tambahan kuota antara jemaah reguler dan khusus, persidangan juga memperlihatkan adanya komunikasi mengenai permintaan penggantian jemaah yang dikaitkan dengan keluarga pemilik Maktour.
Fakta-fakta tersebut kini menjadi bagian dari materi persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 yang tengah berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hil.










