Home / Politik / DPR Siapkan Aturan Sanksi untuk Pejabat yang Masih Mengangkat Tenaga Honorer

DPR Siapkan Aturan Sanksi untuk Pejabat yang Masih Mengangkat Tenaga Honorer

majalahsuaraforum.com – Komisi II DPR RI mendorong adanya aturan yang lebih tegas terhadap pejabat yang masih merekrut tenaga honorer di lingkungan kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah. Sanksi tersebut dinilai diperlukan agar larangan pengangkatan tenaga honorer dapat diterapkan secara konsisten.

Ketua Komisi II DPR RI, M Rifqinizamy Karsayuda, menilai larangan perekrutan tenaga honorer yang berlaku selama ini belum sepenuhnya efektif. Salah satu penyebabnya adalah belum adanya sanksi yang secara jelas diberikan kepada pejabat yang tetap melakukan perekrutan.

Karena itu, Komisi II DPR berencana mendorong masuknya ketentuan mengenai sanksi dalam revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Revisi tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024-2029.

Sanksi Tak Hanya Administratif Rifqi mengatakan, ketentuan yang sedang didorong tidak sebatas memberikan hukuman administratif. Pejabat yang terbukti tetap mengangkat tenaga honorer juga dapat dikenai sanksi berupa denda hingga pidana.

“Kita akan memperjuangkan bagaimana adanya sanksi bagi pejabat, baik pada tingkat kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah yang tetap mengangkat honorer dan nomenklatur lainnya,” kata Rifqi kepada wartawan, Rabu (19/8/2026).

Ia menjelaskan, bentuk sanksi yang akan dipertimbangkan cukup beragam. Selain sanksi administratif, terdapat opsi pemberian denda hingga sanksi pidana bagi pejabat yang tidak mematuhi ketentuan.

“Sanksi itu bisa sanksi administratif, termasuk sanksi denda dan sanksi pidana,” ujarnya.

Menurut Rifqi, keberadaan sanksi menjadi penting untuk memastikan larangan tersebut memiliki daya paksa. Selama ini, aturan pelarangan tanpa disertai konsekuensi yang jelas membuat persoalan pengangkatan tenaga honorer terus berulang.

Persoalan Honorer Berusaha Diselesaikan Rifqi menyebut persoalan tenaga honorer selama ini menjadi salah satu masalah yang diwariskan dan harus diselesaikan pemerintah. Penataan tenaga honorer kemudian dilakukan melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K.

“Karena selama ini pelarangan tidak diikuti dengan adanya sanksi sehingga kemudian kita terus mewarisi problem honorer yang ada di Indonesia yang sekarang sudah kita selesaikan melalui nomenklatur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K,” jelas Rifqi.

Ia menilai penyelesaian persoalan tenaga honorer tidak cukup hanya dengan menata pegawai yang sudah ada. Pemerintah juga perlu memastikan tidak muncul kembali pengangkatan tenaga honorer baru dengan berbagai istilah atau nomenklatur.

Pemerintah Diminta Konsisten Rifqi menegaskan pemerintah saat ini telah menyatakan sikap bahwa perekrutan tenaga honorer baru tidak diperbolehkan. Larangan tersebut berlaku meskipun tenaga yang direkrut menggunakan nomenklatur berbeda.

Menurutnya, konsistensi kebijakan perlu diperkuat melalui regulasi yang memiliki ketentuan sanksi. Dengan demikian, pejabat di seluruh tingkatan pemerintahan memiliki konsekuensi apabila tetap melakukan perekrutan yang dilarang.

“Yang ketiga adalah konsistensi pemerintah menyatakan bahwa tidak diperkenankan lagi adanya honorer dengan segala nomenklatur apa pun,” pungkasnya.

Komisi II DPR berharap penguatan aturan melalui revisi UU ASN dapat mencegah munculnya kembali persoalan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan sekaligus memastikan kebijakan penataan aparatur berjalan secara konsisten.

Dw.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh