majalahsuaraforum.com-Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berhasil mengungkap sindikat produksi dan peredaran materai palsu yang beroperasi di berbagai wilayah Indonesia. Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Dekananto Eko Purwono menyatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat serta laporan polisi yang diterima pihaknya.
“Kami telah menetapkan enam tersangka kasus sindikat produksi dan penjualan materai palsu,” ujar Dekananto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/8/2026).
Penindakan dilakukan pada Juni hingga awal Juli 2026, menyasar wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Sumatera Utara. Konferensi pers tersebut juga dihadiri Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Viktor Dean, serta Kasubdit Tipiter AKBP Anton Hermawan.
3,4 Juta Keping Materai Ilegal Diamankan
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin, dan menekankan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi serta pengaduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui pendalaman bersama kedua institusi.
“Kolaborasi seperti ini sangat penting karena menjaga penerimaan negara bukan pekerjaan satu institusi saja. Menegakkan hukum dan melindungi masyarakat membutuhkan sinergi antar lembaga dan dukungan masyarakat,” ungkap Bimo.
Dari penggeledahan dan penyidikan, aparat mengamankan lebih dari 3,4 juta keping materai ilegal, satu mesin produksi, serta tiga gulung bahan baku yang diperkirakan masih mampu menghasilkan lebih dari 33 juta keping materai. Jika tidak dihentikan, potensi kerugian penerimaan negara dapat mencapai Rp1 triliun. Sekitar 4 juta keping materai ilegal telah terjual dengan nilai nominal mencapai Rp40 miliar. Mesin produksi yang disita memiliki kapasitas sekitar 900 ribu keping per tahun.
Dua Modus Operandi: Produksi Baru & Rekondisi Materai Bekas
Bimo menjelaskan sindikat menggunakan dua cara utama:
– Memproduksi materai palsu dari awal dengan bahan yang menyerupai materai resmi.
– Merekondisi materai bekas — menghilangkan tanda pemakaian agar tampak seperti baru, lalu dijual kembali.
Peredaran tidak hanya lewat toko fisik, tetapi juga memanfaatkan marketplace untuk menjangkau pembeli secara luas.
“Pola perdagangan saat ini memang berubah. Pelaku ilegal juga memanfaatkan kemudahan platform digital untuk menjangkau konsumen secara lebih luas,” kata Bimo.
Ia menambahkan bahwa materai palsu atau yang telah dipakai kembali tidak memenuhi kewajiban pembayaran bea meterai, sehingga dapat merugikan masyarakat dan membatalkan keabsahan dokumen yang menggunakannya.
“Yang kita jaga bukan semata penerimaan negara, tetapi kepastian hukum bagi masyarakat yang menggunakan dokumen tersebut,” tegasnya.
Ancaman Hukuman Hingga 7 Tahun Penjara
Penindakan didasarkan pada UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai:
– Pemalsuan & peredaran materai palsu: pidana hingga 7 tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta.
– Rekondisi materai bekas untuk dijual kembali: pidana hingga 3 tahun penjara atau denda maksimal Rp200 juta.
“Kami ingin menegaskan bahwa memproduksi, memalsukan, merekondisi maupun memperjualbelikan materai ilegal adalah tindak pidana,” tegas Bimo.
Penyidik terus menelusuri jaringan mulai dari produsen, distributor, hingga penjual dan pembeli.
Masyarakat Diminta Membeli Materai dari Jalur Resmi
Bimo mengimbau masyarakat untuk hanya membeli materai dari jalur resmi pemerintah — diproduksi oleh Perum Peruri dan didistribusikan melalui PT Pos Indonesia serta saluran resmi lainnya.
Masyarakat disarankan waspada jika menemukan materai dijual di bawah harga nominal Rp10.000, karena harga yang tidak wajar dapat menjadi indikasi materai ilegal. Pemilik toko alat tulis dan reseller juga diminta memastikan stok materai berasal dari sumber yang jelas.
“Apabila menemukan penjualan materai dalam jumlah tidak wajar, harga mencurigakan, atau mengetahui adanya dugaan produksi dan peredaran materai ilegal, silakan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak atau aparat penegak hukum,” ajak Bimo.
DJP dan Polda Metro Jaya akan terus memperkuat sinergi dan pengawasan untuk memutus rantai peredaran materai ilegal, sekaligus menjaga penerimaan negara dan kepastian hukum bagi masyarakat.(hil)










