Home / Hukum - Kriminal / Yusril Tegaskan Hanya Presiden dan Wapres yang Berhak Adukan Penghinaan

Yusril Tegaskan Hanya Presiden dan Wapres yang Berhak Adukan Penghinaan

majalahsuaraforum.com — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Pasal 218, 219, dan 220 KUHP yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.

Yusril menilai putusan MK tersebut semakin memperjelas bahwa laporan terkait penghinaan atau serangan terhadap kehormatan dan harkat martabat Presiden maupun Wakil Presiden hanya dapat diajukan oleh pihak yang bersangkutan.

Menurut Yusril, Putusan MK Nomor 275/PUU-XXIII/2025 tidak mengubah substansi utama ketentuan pidana mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Putusan tersebut lebih menegaskan pihak yang memiliki kewenangan untuk mengajukan pengaduan.

“Pemerintah tidak melihat ada sesuatu yang prinsipil dalam putusan MK tersebut. Yang ditegaskan oleh MK adalah mengenai siapa yang berhak mengajukan pengaduan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP,” ujar Yusril, Jumat (14/8/2026).

Yusril menerangkan bahwa ketentuan Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 KUHP jika dibaca secara keseluruhan, termasuk dengan memperhatikan bagian penjelasannya, sebenarnya telah menunjukkan siapa pihak yang berhak membuat pengaduan.

Ia menegaskan, kewenangan tersebut berada pada Presiden dan/atau Wakil Presiden yang merasa kehormatan, harkat, atau martabatnya telah diserang.

“Jadi, yang dapat mengadukan adalah Presiden atau Wakil Presiden sendiri. Bukan orang lain, termasuk pembantu-pembantu Presiden, apalagi para pendukung Presiden,” tegasnya.

Penindakan Harus Berdasarkan Pengaduan Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP merupakan delik aduan. Artinya, aparat penegak hukum tidak dapat memproses dugaan tindak pidana tersebut apabila tidak terdapat pengaduan dari pihak yang secara hukum memiliki hak untuk melaporkannya.

“Tanpa adanya pengaduan langsung dari Presiden atau Wakil Presiden yang merasa dihina atau direndahkan harkat dan martabatnya, aparat penegak hukum tidak dapat menindak pelaku berdasarkan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP,” sambung Yusril.

Menurut Yusril, penegasan yang diberikan MK diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dalam penerapan ketentuan tersebut.

Sebelumnya, rumusan Pasal 220 ayat (2) KUHP yang menyatakan pengaduan “dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden” dinilai dapat menimbulkan penafsiran berbeda mengenai siapa yang sebenarnya memiliki kewenangan untuk membuat laporan.

“Putusan MK itu pada dasarnya memberikan penegasan untuk menghindari multi tafsir dalam penerapan Pasal 220. Jadi, sifatnya adalah memperjelas siapa yang mempunyai legal standing untuk mengajukan pengaduan,” jelasnya.

Pemerintah Hormati Putusan MK Yusril juga menegaskan bahwa putusan MK memiliki sifat final dan mengikat. Karena itu, pemerintah akan menghormati sekaligus menjalankan putusan tersebut dalam pelaksanaan ketentuan hukum.

“Putusan MK itu final and binding. Otomatis mengikat semua pihak, termasuk Pemerintah. Pemerintah menghormati putusan tersebut dan akan menaati diktum putusan MK,” ujarnya.

Ia menambahkan, Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai aparat penegak hukum nantinya harus menjadikan putusan MK tersebut sebagai salah satu rujukan ketika menerapkan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP.

Menurut Yusril, proses penindakan tidak boleh dilakukan apabila tidak terdapat pengaduan dari Presiden atau Wakil Presiden sebagai pihak yang secara hukum berhak mengajukan laporan.

“Polri dalam menjalankan kewenangannya tentu harus merujuk pada ketentuan KUHP dan Putusan MK tersebut. Tidak boleh ada penindakan atas Pasal 218 dan Pasal 219 tanpa adanya pengaduan dari Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagai pihak yang menurut putusan MK berhak mengajukan pengaduan,” kata Yusril.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh