Foto. Ist
majalahsuaraforum.com – PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) dijadwalkan mulai melaksanakan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 1.900 karyawan pada Rabu (5/8/2026). Proses pengurangan tenaga kerja tersebut akan berlangsung selama empat hari sebagai bagian dari langkah efisiensi perusahaan untuk menjaga keberlangsungan operasional.
Rencana tersebut tercantum dalam surat pemberitahuan efisiensi bernomor 4760/EKSTERNAL/HRD/GNI-SITE/VIII/2026. Dalam dokumen itu disebutkan bahwa sekitar 1.900 pekerja akan terdampak dari total 6.325 karyawan yang saat ini bekerja di perusahaan pengolahan nikel yang beroperasi di Morowali Utara, Sulawesi Tengah.
Jadwal pelaksanaan PHK juga telah beredar luas melalui pesan WhatsApp. Berdasarkan informasi tersebut, proses pengurangan tenaga kerja akan dimulai pada 5 Agustus 2026 dan dilakukan secara bertahap selama empat hari.
Ketua Dewan Pengurus Komisariat Federasi Pertambangan dan Energi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPK FPE KSBSI) PT GNI, Ismail, mengatakan pihak serikat memahami keputusan perusahaan melakukan efisiensi mengingat kondisi keuangan yang masih menghadapi tekanan.
Menurutnya, PT GNI saat ini masih berada dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sehingga perusahaan harus mengambil langkah rasionalisasi tenaga kerja agar kegiatan operasional tetap dapat berjalan.
“Serikat menilai kebijakan efisiensi yang diputuskan perusahaan adalah situasi yang harus diambil dan tidak bisa terhindarkan, mengingat perusahaan saat ini sedang dalam masa PKPU. Efisiensi tersebut harus dilakukan agar perusahaan bisa tetap beroperasi,” ungkap Ismail, Minggu (2/8/2026).
Ismail menambahkan, serikat pekerja sebenarnya telah mengajukan permintaan kepada manajemen agar jumlah karyawan yang terkena PHK dapat dikurangi. Namun, usulan tersebut sulit diwujudkan karena kondisi keuangan perusahaan belum menunjukkan perbaikan.
Di sisi lain, manajemen PT GNI menegaskan bahwa seluruh proses efisiensi akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Perusahaan juga memastikan seluruh hak para pekerja yang terdampak PHK akan dipenuhi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga proses pengurangan tenaga kerja dapat berjalan sesuai prosedur dan tetap memperhatikan hak-hak karyawan.
Lan.











