Foto. Ist
majalahsuaraforum.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menindak 10 warga negara asing (WNA) asal China yang diketahui bekerja sebagai buruh bangunan di sebuah proyek pembangunan di kawasan Perumahan Pluit Karang Sari, Penjaringan, Jakarta Utara. Mereka diamankan karena menjalankan aktivitas kerja meski hanya mengantongi visa kunjungan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Rendra Mauliansyah, menjelaskan bahwa seluruh WNA tersebut memasuki Indonesia menggunakan Visa Kunjungan C2, namun melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
“Kesepuluh WNA China ini kedapatan bekerja sebagai buruh, sementara mereka hanya memiliki visa kunjungan di Indonesia,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Rendra Mauliansyah, di Jakarta, Minggu (26/7/2026).
Rendra menjelaskan, tiga WNA berinisial WY, ZZ, dan BX bekerja sebagai buruh bangunan dengan tugas merakit besi serta membuat pilar bangunan. Sementara itu, tujuh WNA lainnya yang berinisial ZZ, XW, LH, ZH, ZY, LJ, dan JP juga menggunakan Visa Kunjungan C2, tetapi diketahui mengerjakan pemotongan kayu dan besi untuk kebutuhan rangka utama bangunan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menyimpulkan bahwa kesepuluh WNA tersebut melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka dinilai telah menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian visa.
“Mereka ditahan di ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara sebelum dilakukan deportasi dan pencekalan,” tutur Rendra.
Sebelumnya, pada Jumat (17/7/2026), pihak Imigrasi telah menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi serta pencantuman nama mereka dalam daftar penangkalan sesuai ketentuan Pasal 75 Ayat 2 huruf a dan f Undang-Undang Keimigrasian.
“Mereka dikembalikan ke negaranya dengan rute penerbangan Jakarta-Guangzhou melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” ungkap Rendra.
Hil.











