Home / Politik / Tito Karnavian Usulkan Kajian e-Voting untuk Tekan Biaya Pemilu dan Tingkatkan Transparansi

Tito Karnavian Usulkan Kajian e-Voting untuk Tekan Biaya Pemilu dan Tingkatkan Transparansi

majalahsuaraforum.com – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mendorong dilakukannya kajian mengenai penerapan sistem electronic voting (e-voting) sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi penyelenggaraan pemilu dan pemilihan kepala daerah (pilkada). Gagasan tersebut muncul seiring kerja sama antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan India dalam pengembangan sistem pemungutan suara berbasis elektronik.

Menurut Tito, pemerintah ingin mempelajari secara mendalam bagaimana sistem e-voting diterapkan di India sebelum mempertimbangkan kemungkinan implementasinya di Indonesia.

“Nah ini ini kami perlu penjajakan perlu penjajakan ke India kami pengen tahu seperti apa e-voting-nya di sana apakah bisa diaplikasikan di Indonesia,” kata Tito dalam rapat kerja di Komisi II DPR RI, Kamis (16/7/2026).

Ia menegaskan bahwa wacana tersebut masih berada pada tahap awal dan belum menjadi keputusan pemerintah. Pembahasan mengenai penerapan e-voting, lanjut Tito, harus melibatkan seluruh fraksi di DPR karena berkaitan langsung dengan perubahan regulasi melalui revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada.

“Nah ini keputusan ini akan tentu kami akan berpengaruh pada saat revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada yang belum kita dan akan kita kerjakan nanti dari situ baru bisa kamo menghitung biayanya dampaknya tentu ke anggaran nantinya. Apakah lebih murah ataukah yang existing mungkin dianggap lebih apa costly lebih mahal,” ujarnya.

Dalam keterangannya usai rapat kerja, Tito kembali menegaskan bahwa perubahan sistem pemilu tidak dapat dilakukan hanya melalui kebijakan pemerintah atau keputusan menteri, melainkan harus memperoleh persetujuan melalui mekanisme pembentukan undang-undang.

“Nah itu kan harus bicarakan Undang-Undang Pilkada. Enggak bisa dalam cap hanya keputusan menteri ya. Ini, ini menyangkut itu diatur dalam undang-undang,” jelasnya.

Selain berpotensi menekan biaya penyelenggaraan pemilu dan pilkada, Tito menilai sistem e-voting juga dapat mendorong transparansi pendanaan kampanye. Ia mencontohkan praktik di Amerika Serikat yang mewajibkan setiap kandidat melaporkan seluruh sumber dana kampanye, termasuk sumbangan dari masyarakat.

“Kita mungkin dibatasi berapa biaya yang boleh didonasikan untuk calon kepala daerah yang mereka dukung. Ini mungkin aturan-aturan itu perlu diatur. Saya kira itu ya,” jelasnya.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin meminta pemerintah agar serius menindaklanjuti nota kesepahaman (MoU) antara Indonesia dan India mengenai pengembangan sistem pemilu elektronik. Menurutnya, perubahan sistem pemilu merupakan agenda strategis yang harus dipersiapkan secara matang karena akan berdampak pada penyelenggaraan maupun anggaran.

“Maksud kami jangan sampai kemudian agenda yang sangat apa namanya prinsipal ya terkait dengan ekosistem kepemiluan kita, itu kita tidak tangkap secara teknis gitu ya. Kerja samanya mungkin nanti ditindaklanjuti oleh Kemendagri, oleh KPU ya tentunya juga dengan pendampingan dengan Komisi II dan lain sebagainya,” tegasnya.

Pandangan serupa juga disampaikan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus. Ia menilai pembahasan anggaran pemilu seharusnya tidak hanya berfokus pada tingkat penyerapan dana, tetapi juga diarahkan pada penyusunan strategi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu.

“Saya ingin diskusi kita ke arah yang lebih luas dari sekadar penyerapan anggaran. Kita bicara harusnya tentang KPI (Indikator Kinerja Utama). Dalam penyusunan rencana anggaran ini kan hanya bagian dari pandangan strategis untuk kita mencapai sesuatu di masa depan,” tegas Deddy.

Sebagai langkah awal menuju kemungkinan penerapan e-voting, Tito menekankan pentingnya memperkuat sistem administrasi kependudukan melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai basis utama data digital nasional. Menurutnya, penguatan infrastruktur teknologi informasi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menjadi syarat penting agar sistem pemerintahan berbasis elektronik, termasuk e-voting, dapat berjalan dengan aman dan optimal.

“Oleh karena itulah kami menyampaikan pada saat rapat dengan Menteri Keuangan dan lain-lain dengan tim digitalisasi ini percepatan digitalisasi mohon dengan segala hormat di tengah efisiensi mohon untuk Dukcapil ini diperkuat infrastruktur IT-nya,” terangnya.

Dw.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh