majalahsuaraforum.com – Penanganan perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki tahap penting lanjutan. Pada Rabu, 15 Juli 2026, tim penyidik dari Kepolisian Republik Indonesia kembali menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik di lingkungan Kejaksaan Agung RI.
Penyerahan ini merupakan kelanjutan resmi dari proses pelimpahan berkas perkara yang telah dimulai sehari sebelumnya, Selasa 14 Juli 2026.
Proses Penyerahan Berlangsung Dua Hari Berturut-turut Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, rombongan kepolisian tiba di kompleks Gedung Bundar Kejaksaan Agung dengan membawa sejumlah kotak penyimpanan, boks berkas, dan koper berisi barang bukti. Petugas juga terlihat mengangkut satu benda berukuran cukup besar yang diduga berupa bingkai atau dokumen besar ke dalam ruang penerimaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, secara resmi membenarkan rangkaian kegiatan penyerahan ini.
“Per hari ini dari kemarin secara berlanjut telah dilakukan penyerahan sejumlah barang bukti terkait dengan kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam tiga perkara dari penyidik Polri kepada penyidik di Kejaksaan Agung,” ujar Anang di Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Sebelumnya, pada Selasa siang sekitar pukul 13.17 WIB, tim kepolisian telah mendatangi lokasi yang sama dengan membawa satu koper besar yang bertuliskan keterangan “BAP dan Mindik LP 01 dan LP 02”. Saat itu, petugas belum memberikan keterangan rinci kepada awak media mengenai isi koper maupun detail tujuan kedatangannya.
Anang kemudian menjelaskan bahwa kunjungan hari pertama merupakan bagian dari serangkaian prosedur administrasi penyidikan yang wajib dilaksanakan sebelum perkara sepenuhnya ditangani oleh Kejaksaan Agung.
“Benar rangkaian dari penyerahan administrasi penyidikan terkait kasus tersebut,” jelasnya pada kesempatan sebelumnya.
Peralihan Kewenangan Penanganan Perkara Dengan diserahkannya seluruh berkas perkara dan barang bukti tahap kedua ini, maka secara formal Kejaksaan Agung kini memegang kendali penuh atas proses penyidikan lanjutan terhadap tiga perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Febrie Adriansyah serta pihak lain yang terkait.
Pihak kepolisian telah menyelesaikan tahap penanganan awal dan menyerahkan seluruh hasil penyidikan kepada Kejagung untuk diperiksa lebih lanjut, disusun secara lengkap, dan dilanjutkan ke tahap penuntutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini Kejaksaan Agung telah membentuk tim khusus untuk meneliti keseluruhan berkas, memverifikasi keabsahan barang bukti, serta menentukan langkah hukum selanjutnya. Masyarakat diharapkan dapat mengikuti perkembangan resmi yang disampaikan oleh Kejagung dan menghormati setiap tahapan proses hukum yang sedang berjalan.
Hil.











