Home / Hukum - Kriminal / KPK Dalami Asal Dana Amplop yang Dibawa Bupati Kuansing Saat Temui Menteri Kehutanan

KPK Dalami Asal Dana Amplop yang Dibawa Bupati Kuansing Saat Temui Menteri Kehutanan

majalahsuaraforum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap informasi awal mengenai asal-usul uang yang berada di dalam amplop yang dibawa Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, ketika melakukan pertemuan dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Kantor Kementerian Kehutanan.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan sementara dari tersangka, uang tersebut berasal dari sisa hasil usaha Koperasi Unit Desa (KUD) yang kemudian dihimpun sebelum akhirnya dibawa oleh Suhardiman ke kementerian.

“Ini kan sumbernya dari sisa hasil usaha, dari KUD (koperasi unit desa), kemudian dikumpulkan oleh bendahara, disampaikan oleh staf bupati, dan kemudian oleh bupati dibawa untuk pengurusan rekomendasi ke kementerian,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Meski demikian, KPK menegaskan bahwa informasi tersebut baru bersumber dari pengakuan Suhardiman Amby. Penyidik masih akan menguji kebenarannya melalui pemeriksaan saksi lain serta pengumpulan alat bukti tambahan.

“Sementara keterangan dari bupati. Baru satu pihak,” katanya.

Menurut KPK, proses penyidikan masih terus berjalan sehingga seluruh informasi yang telah diperoleh akan dikonfirmasi dengan berbagai bukti pendukung guna memastikan fakta yang sebenarnya.

Selain mendalami asal-usul dana tersebut, penyidik juga membuka kemungkinan memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni apabila keterangannya dianggap diperlukan dalam proses penyidikan.

Achmad Taufik Husein menegaskan bahwa setiap pemanggilan saksi sepenuhnya didasarkan pada kebutuhan penyidikan, bukan karena adanya tekanan ataupun pernyataan yang berkembang di ruang publik.

“Tentunya kami akan melakukan pemanggilan, tetapi ini murni kebutuhan penyidikan, bukan karena ada konferensi pers dari pihak lain,” katanya.

Ia menambahkan bahwa seluruh langkah penyidik selalu mengacu pada fakta-fakta hukum yang diperoleh dari pemeriksaan saksi, dokumen hasil penggeledahan, maupun barang bukti lainnya.

“Kami mohon diberi waktu terlebih dahulu karena tim penyidik sedang bekerja,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles. Ketiganya diduga terlibat dalam perkara suap terkait praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Tidak hanya itu, penyidik juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi yang berkaitan dengan proses pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Kasus amplop tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkap kronologinya dalam konferensi pers pada Kamis (2/7/2026). Ia menjelaskan bahwa saat audiensi pada 2 Juni 2026, Suhardiman meninggalkan sebuah amplop di ruang pertemuan.

Menurut Raja Juli, dirinya baru mengetahui keberadaan amplop itu setelah tamunya meninggalkan ruangan. Ia mengaku tidak membuka isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya kepada pihak yang bersangkutan.

Namun, proses pengembalian tidak dapat dilakukan pada hari yang sama karena kendala jadwal ajudan. Amplop tersebut akhirnya berhasil dikembalikan kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026.

Hingga kini, KPK masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut, termasuk menelusuri asal dana, tujuan pemberian amplop, serta pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh