Home / Ekonomi / Pemerintah Siapkan Skema Pemungutan Pajak Lewat Marketplace untuk Wujudkan Kesetaraan dengan Pedagang Offline

Pemerintah Siapkan Skema Pemungutan Pajak Lewat Marketplace untuk Wujudkan Kesetaraan dengan Pedagang Offline

majalahsuaraforum.com – Pemerintah berencana menerapkan mekanisme baru dalam pemungutan pajak bagi pedagang yang berjualan melalui platform marketplace mulai Juli 2026. Kebijakan ini disiapkan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus menciptakan perlakuan yang lebih adil antara pelaku usaha yang berjualan secara online maupun offline.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru. Pemerintah hanya menyempurnakan sistem pemungutan pajak atas transaksi perdagangan digital agar prosesnya lebih tertib, transparan, dan mudah diawasi.

Purbaya menyampaikan bahwa pelaksanaan kebijakan tersebut masih menunggu konfirmasi akhir dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Meski demikian, pemerintah memperkirakan aturan itu dapat mulai diberlakukan pada bulan Juli 2026.

“Mungkin mulai Juli mungkin, nanti saya akan double check dengan pajak (DJP), tetapi bukan pajak tambahan,” kata Purbaya saat ditemui di gedung parlemen, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Dalam mekanisme yang sedang disiapkan, platform marketplace nantinya akan bertindak sebagai pihak yang memungut pajak dari transaksi penjualan yang dilakukan para pedagang di dalam platform. Dengan sistem tersebut, pemerintah berharap proses pemungutan pajak dapat berlangsung lebih efektif dan lebih mudah diawasi.

Purbaya menegaskan bahwa yang menjadi objek pemungutan pajak bukanlah perusahaan marketplace, melainkan kewajiban perpajakan para pedagang yang melakukan aktivitas jual beli melalui platform digital.

“Marketplace enggak dipajaki, tetapi PPN yang mereka biasa enggak bayar sekarang bayar,” ujarnya.

Menurut Purbaya, penyusunan kebijakan tersebut dilatarbelakangi oleh banyaknya masukan dari pelaku usaha konvensional yang merasa terdapat perbedaan perlakuan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan antara pedagang offline dan pedagang online.

Ia mengatakan pemerintah ingin memastikan seluruh pelaku usaha memperoleh perlakuan yang setara sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan dalam menjalankan kegiatan usahanya.

“Angle-nya adalah karena banyak pengusaha offline yang protes sama saya. Mereka (pedagang offline) bayar PPN, kok yang (pedagang) online enggak bayar, gitu kira-kira,” kata Purbaya.

Pemerintah menilai kesetaraan tersebut penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat. Karena itu, baik pelaku usaha yang menjual produknya secara langsung maupun melalui platform digital diharapkan dapat memenuhi kewajiban perpajakan berdasarkan ketentuan yang sama.

“Hanya itu supaya menciptakan playing field yang lebih seimbang,” ujar Purbaya.

Selain meningkatkan kepatuhan wajib pajak, keterlibatan marketplace sebagai pemungut pajak juga diharapkan mampu memperkuat sistem pengawasan terhadap aktivitas perdagangan digital. Dengan mekanisme yang terintegrasi bersama sistem transaksi di platform, pemerintah dapat memantau aktivitas perdagangan secara lebih akurat serta mempersempit ruang bagi praktik shadow economy yang selama ini sulit terdeteksi.

Meski demikian, pemerintah memastikan kebijakan tersebut tidak mengubah ketentuan perpajakan yang selama ini berlaku bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pelaku UMKM orang pribadi yang memiliki omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap memperoleh fasilitas berupa tidak dikenakannya Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Melalui penerapan mekanisme baru tersebut, pemerintah berharap sistem perpajakan di sektor perdagangan digital dapat berjalan lebih efektif, meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha, sekaligus menghadirkan persaingan usaha yang lebih adil antara pedagang online dan pedagang offline.

Lan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh