Home / TNI/Polri / Kakorlantas Beri Pengecualian Penggunaan Sirene untuk Kendaraan PJR di Tol

Kakorlantas Beri Pengecualian Penggunaan Sirene untuk Kendaraan PJR di Tol

majalahsuaraforum.com – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, memberikan pengecualian terkait penggunaan sirene dan rotator bagi kendaraan Patroli Jalan Raya (PJR) yang bertugas di jalan tol. Kebijakan ini diterapkan meskipun sebelumnya penggunaan perangkat tersebut sempat dibatasi.

Menurut Agus, kendaraan PJR tetap diperbolehkan menyalakan sirene saat menjalankan tugas pengaturan dan pengawasan lalu lintas di ruas tol, khususnya pada waktu-waktu yang dianggap rawan terjadi pelanggaran maupun kepadatan kendaraan.

“Termasuk juga pada saat Rakernis kemarin, saya mengimbau kembali bahwa penggunaan ‘tot-tot’, sirene tetap kami berlanjutkan, jadi tetap kami bekukan. Tetapi khusus untuk di jalan tol, untuk patroli jalan tol (PJR), saya izinkan untuk menggunakan itu,” ujar Irjen Agus.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dilakukan demi mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Kehadiran kendaraan patroli dengan sirene diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan para pengguna jalan.

Menurutnya, suara sirene dari kendaraan patroli dapat menjadi pengingat bagi pengemudi agar mematuhi aturan lalu lintas, termasuk tidak melampaui batas kecepatan dan tidak menggunakan bahu jalan secara sembarangan.

“Supaya pada jam-jam rawan, dari kendaraan patroli, dari PJR termasuk jajaran, itu bisa mengimbau kendaraan-kendaraan yang melintas di jalan tol,” jelasnya.

Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan tertentu memang diperbolehkan menggunakan lampu isyarat dan sirene untuk kepentingan khusus.

Lampu isyarat dibedakan menjadi tiga warna, yakni merah, biru, dan kuning. Lampu merah atau biru yang disertai sirene digunakan oleh kendaraan yang memiliki hak utama di jalan, sedangkan lampu kuning berfungsi sebagai tanda peringatan bagi pengguna jalan lainnya.

Aturan tersebut mengatur penggunaan lampu dan sirene sebagai berikut:

– Lampu biru dan sirene digunakan oleh kendaraan kepolisian.

– Lampu merah dan sirene digunakan oleh kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, Palang Merah, kendaraan penyelamat (rescue), dan kendaraan pengangkut jenazah.

– Lampu kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan patroli jalan tol, kendaraan pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas, kendaraan perawatan fasilitas umum, kendaraan derek, serta angkutan barang khusus.

Dengan demikian, penggunaan strobo maupun sirene tidak diperbolehkan bagi seluruh kendaraan, terutama kendaraan pribadi yang tidak memiliki kewenangan sesuai aturan perundang-undangan.

Undang-undang juga mengatur kendaraan yang wajib mendapatkan prioritas di jalan. Berdasarkan Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009, urutan kendaraan yang harus didahulukan meliputi:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas.

2. Ambulans yang mengangkut pasien.

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

4. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia.

5. Kendaraan pimpinan atau pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

6. Iring-iringan pengantar jenazah.

7. Konvoi atau kendaraan tertentu yang memperoleh prioritas berdasarkan pertimbangan petugas kepolisian.

Bagi pengendara yang menggunakan alat peringatan bunyi maupun lampu secara tidak sesuai ketentuan, terdapat sanksi hukum yang dapat dikenakan. Pelanggar dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau dikenai denda maksimal Rp250 ribu sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kebijakan pengecualian bagi kendaraan PJR ini diharapkan dapat membantu petugas dalam menjaga ketertiban lalu lintas di jalan tol sekaligus meningkatkan kesadaran pengguna jalan untuk mematuhi aturan yang berlaku.

Hil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh