majalahsuaraforum.com – Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menyatakan bahwa penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting pada Pemilu 2029 bukan hal yang mustahil untuk dilakukan. Namun, menurutnya, terdapat sejumlah persyaratan mendasar yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum sistem tersebut dapat diterapkan secara nasional.
Doli menjelaskan bahwa pembahasan mengenai penggunaan e-voting merupakan bagian dari isu strategis yang perlu dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini mulai menjadi perhatian berbagai pihak politik.
“Kalau kita bicara soal apakah kita mau menerapkan e-voting atau tidak, ini bagian dari isu-isu yang harus kita selesaikan dalam revisi Undang-Undang Pemilu,” ujar Doli di Kantor DPD Partai Golkar DKI Jakarta, Senin (1/6/2026).
Infrastruktur Menjadi Syarat Utama Menurut Doli, kesiapan teknologi dan infrastruktur menjadi faktor paling penting dalam menentukan keberhasilan penerapan sistem e-voting. Ia menilai Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan terkait pemerataan akses teknologi di berbagai wilayah.
Salah satu aspek yang disorot adalah ketersediaan jaringan internet yang stabil dan merata di seluruh daerah. Sistem pemungutan suara berbasis elektronik membutuhkan konektivitas yang kuat agar proses pemilihan dapat berlangsung aman, cepat, dan akurat.
Selain internet, Doli juga menyoroti persoalan pasokan listrik yang masih menjadi pekerjaan rumah di sejumlah wilayah Indonesia. Menurutnya, sebelum berbicara mengenai digitalisasi pemilu secara menyeluruh, pemerintah perlu memastikan infrastruktur dasar tersebut benar-benar tersedia.
“Infrastruktur jaringan internet kita misalnya. Kita kan masih banyak pekerjaan rumah. Jangankan jaringan internet, jaringan listrik kita juga masih belum sepenuhnya merata,” katanya.
Perlu Kajian dan Persiapan Matang Doli menekankan bahwa penerapan e-voting tidak hanya berkaitan dengan teknologi, tetapi juga menyangkut aspek keamanan data, kepercayaan publik, kesiapan penyelenggara pemilu, serta regulasi yang mengaturnya.
Karena itu, wacana penggunaan e-voting perlu dikaji secara komprehensif melalui pembahasan revisi UU Pemilu. Pemerintah, DPR, penyelenggara pemilu, akademisi, dan masyarakat perlu terlibat dalam proses tersebut agar sistem yang diterapkan nantinya dapat menjamin prinsip demokrasi yang jujur, adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Wacana Mengemuka Jelang Pembahasan RUU Pemilu Pernyataan Doli muncul di tengah menguatnya dorongan sejumlah pihak untuk mempercepat pembahasan revisi UU Pemilu menjelang persiapan Pemilu 2029. Sejumlah partai politik mulai menyampaikan pandangan mereka mengenai berbagai aspek reformasi pemilu, termasuk kemungkinan pemanfaatan teknologi digital dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.
Meski demikian, Golkar berpandangan bahwa penggunaan e-voting baru dapat diwujudkan apabila seluruh prasyarat teknis dan infrastruktur pendukung telah siap secara merata di seluruh Indonesia. Tanpa kesiapan tersebut, penerapan sistem elektronik berisiko menimbulkan persoalan baru dalam penyelenggaraan pemilu.
Dw.











