Home / Hukum - Kriminal / Jajaran Pembinaan Lapas Pasir Putih Ikuti “Bapas Menyapa”, Satukan Persepsi Pemenuhan Hak WBP se-Nusakambangan dan Cilacap

Jajaran Pembinaan Lapas Pasir Putih Ikuti “Bapas Menyapa”, Satukan Persepsi Pemenuhan Hak WBP se-Nusakambangan dan Cilacap

majalahsuaraforum.com-Guna mengoptimalkan pelayanan dan pemenuhan hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Balai Pemasyarakatan (Bapas) Nusakambangan sukses menyelenggarakan program “Bapas Menyapa” pada Rabu (13/05/2026). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Aula Bapas Nusakambangan ini menjadi wadah diskusi strategis sekaligus penyamaan persepsi antara Bapas dengan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Nusakambangan dan Cilacap.

Acara yang berlangsung dari pukul 09.10 hingga 10.10 WIB ini dihadiri langsung oleh Kepala Bapas Nusakambangan beserta Jajaran Pejabat Struktural. Turut hadir pula para Kasi Binadik, Kasubsi Registrasi, Kasubsi Bimkemaswat, hingga Staf Binadik dari berbagai Lapas di wilayah Nusakambangan dan Cilacap.

Pelaksanaan kegiatan ini dilandasi oleh komitmen penegakan hukum dan pemajuan sistem pemasyarakatan, merujuk pada:
UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
PP No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 32 Tahun 1999 mengenai Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.
Kepmenkumham No. M.HH-07.OT.01.01 Tahun 2017 tentang Penetapan Lapas Khusus Narapidana Risiko Tinggi.

Fokus Utama: Percepatan Litmas dan Tertib Administrasi. Dalam diskusi yang berlangsung interaktif, terdapat beberapa poin kesepakatan penting yang menjadi pedoman kerja sama antara Bapas dan Lapas ke depannya:
Percepatan Pelaksanaan Litmas: Disepakati rencana pemberlakuan pelaksanaan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) awal yang akan dilakukan oleh Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PK) di masing-masing UPT. Langkah inovatif ini diharapkan dapat memangkas birokrasi dan mempercepat proses penyelesaian Litmas bagi WBP.

SOP Penerimaan WBP Pindahan: Dalam setiap agenda pemindahan WBP dari luar menuju Lapas se-Nusakambangan, Kasi Binadik beserta jajaran dihimbau untuk proaktif mengonfirmasi kelengkapan berkas kepada petugas pendamping. Berkas yang wajib dipastikan meliputi kelengkapan Register F, usulan Pembebasan Bersyarat (PB), serta dokumen penunjang registrasi lainnya guna meminimalisasi hambatan administratif dalam pemberian hak WBP di kemudian hari.
Pelaporan Status Register F: Setiap UPT diinstruksikan untuk secara rutin menginformasikan status WBP yang masuk dalam Buku Register F (buku catatan pelanggaran tata tertib) kepada Direktorat Pengamanan dan Intelijen (Dirpamintel).

Penangguhan Hak bagi Pelanggar Tatib: Sebagai bentuk penegakan kedisiplinan, disepakati bahwa apabila seorang WBP kedapatan sedang menjalani sanksi disiplin (sebagaimana tercatat dalam Register F yang masih berjalan), maka proses Litmas untuk WBP tersebut akan ditangguhkan sementara hingga masa sanksinya selesai.

Melalui kegiatan “Bapas Menyapa” ini, diharapkan sinergitas antar-UPT Pemasyarakatan di wilayah Nusakambangan dan Cilacap semakin solid. Kesamaan persepsi ini menjadi kunci utama dalam mewujudkan proses pembinaan dan pemenuhan hak-hak WBP yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.(hil)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh