majalahsuaraforum.com – Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan langkah strategis dalam menghadapi investigasi dagang yang dilakukan oleh United States Trade Representative (USTR). Melalui Kementerian Perdagangan, Indonesia akan mengirimkan dokumen pembelaan resmi (submission comment) pada 15 April 2026.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menyatakan bahwa seluruh materi yang diperlukan telah rampung dan siap disampaikan tepat waktu.
“Submission comment-nya tanggal 15 (April) secara tertulis. Sudah kita siapkan, sudah selesai semua,” ujar Budi di kantor Kemenko Perekonomian, Senin (13/4/2026).
Bantahan Soal Kelebihan Kapasitas Produksi Dalam dokumen tersebut, pemerintah Indonesia menegaskan bahwa tidak ada kebijakan nasional yang menyebabkan kelebihan kapasitas produksi (structural excess capacity), khususnya di sektor manufaktur.
“Kita membuat pembelaan-pembelaan antara lain bahwa Indonesia tidak ada kebijakan yang mengakibatkan structural excess capacity,” jelas Budi.
Selain itu, Indonesia juga membantah tudingan bahwa surplus perdagangan dengan Amerika Serikat terjadi akibat distorsi kebijakan. Pemerintah menilai surplus tersebut lebih dipengaruhi oleh perbedaan struktur ekonomi dan tingginya permintaan pasar AS terhadap produk Indonesia.
Fokus Investigasi: Kapasitas Produksi dan Tenaga Kerja Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa investigasi yang dilakukan AS berfokus pada dua isu utama, yaitu:
Dugaan kelebihan kapasitas produksi (excess capacity) Dugaan praktik kerja paksa (forced labor) dalam rantai pasok Ia menegaskan bahwa pendekatan investigasi dilakukan berdasarkan komoditas tertentu.
“Yang dibahas kan excess kapasitas. Sebagai contoh satu, excess semen misalnya. Semen kita enggak pernah ekspor ke Amerika, jadi kita tinggal jawab saja. (Argumen yang disampaikan) by commodity,” ujarnya.
Indonesia Tegaskan Nol Toleransi Kerja Paksa. Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memastikan bahwa Indonesia tidak mentoleransi praktik kerja paksa dalam sistem produksi nasional.
“Kita selama ini sudah sangat baik terkait dengan regulasi penegakan HAM, jadi tidak ada istilahnya dan kita enggak pernah menolerir adanya forced labor dalam sistem produksi kita,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah memiliki sistem pengawasan yang ketat guna menjamin perlindungan tenaga kerja tetap berjalan dengan baik.
Tahapan Lanjutan Investigasi Setelah dokumen pembelaan dikirimkan, proses investigasi akan berlanjut ke tahap berikutnya, termasuk:
Public hearing Konsultasi dengan otoritas Amerika Serikat Pemerintah menekankan bahwa dokumen yang disampaikan merupakan respons atas pertanyaan dalam investigasi, bukan bentuk perubahan terhadap kebijakan perdagangan nasional.











