majalahsuaraforum.com — Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa TikTok telah menonaktifkan sekitar 780.000 akun pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia.
Langkah ini menjadikan TikTok sebagai platform media sosial pertama yang secara terbuka melaporkan penerapan kebijakan pembatasan usia sesuai regulasi di Indonesia.
“TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan bahwa per 10 April 2026, TikTok telah menonaktifkan 780.000 akun anak di bawah 16 tahun untuk Indonesia,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Gedung Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2026).
Bukti Kepatuhan terhadap Regulasi Menurut Meutya, TikTok telah menunjukkan komitmen terhadap aturan pemerintah dengan beberapa langkah konkret, di antaranya:
Menyerahkan surat komitmen kepatuhan kepada pemerintah, Menerapkan batas usia minimum 16 tahun pada platform, Menyediakan informasi batas usia melalui pusat bantuan (help center) Berjanji memperbarui laporan kepatuhan secara berkala.
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi aturan perlindungan anak dalam ruang digital, termasuk yang diatur dalam PP Tunas dan regulasi Kementerian Komunikasi dan Digital.
Langkah Awal Perlindungan Anak Digital Pemerintah menilai tindakan ini sebagai langkah awal yang positif dalam melindungi anak-anak dari risiko penggunaan media sosial yang tidak sesuai usia.
“Ini adalah langkah kemenangan awal, baik bagi publik, orang tua, anak di Indonesia,” kata Meutya.
Pengawasan Platform Terus Diperketat Lebih lanjut, pemerintah menegaskan akan terus mengawasi kepatuhan platform digital melalui berbagai mekanisme, baik secara formal maupun komunikasi langsung dengan penyedia layanan.
Sebelumnya, pemerintah juga memberikan tenggat waktu kepada platform lain seperti Google yang menaungi YouTube, untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan pembatasan usia yang berlaku.
Lan.











