majalahsuaraforum.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta keterangan dari Polda Metro Jaya terkait penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Permintaan keterangan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pendalaman kasus yang menjadi perhatian publik. Dalam prosesnya, Komnas HAM mengajukan sekitar 15 pertanyaan kepada pihak kepolisian.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P Siagian, mengungkapkan bahwa sesi permintaan keterangan berlangsung selama kurang lebih tiga jam. Keterangan diberikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, bersama sejumlah stafnya.
“Hari ini kita mendapat keterangan kurang lebih tiga jam dari Polda Metro Jaya terkait apa yang mereka lakukan, penyelidikan yang sudah dilakukan dan langkah-langkah ke depan,” ujar Saurlin, Senin (30/3/2026).
Dalami Proses Penyelidikan Menurut Saurlin, pihaknya telah memperoleh berbagai informasi penting terkait perkembangan penyelidikan. Informasi tersebut mencakup langkah-langkah yang telah diambil oleh kepolisian hingga rencana tindak lanjut dalam pengungkapan kasus.
Ia juga menyebut bahwa sejumlah fakta yang sebelumnya disampaikan oleh Polda Metro Jaya telah terkonfirmasi dalam proses klarifikasi tersebut.
Dugaan Keterlibatan Oknum Dalam keterangan yang diterima, disebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum yang berasal dari unsur BAIS TNI. Para terduga pelaku saat ini dikabarkan telah diamankan dan berada dalam penahanan oleh pihak TNI.
Meski demikian, proses hukum dan pendalaman kasus masih terus berjalan untuk memastikan kejelasan peran masing-masing pihak dalam peristiwa tersebut.
Komitmen Pengungkapan Kasus Komnas HAM menegaskan akan terus mengawal kasus ini guna memastikan penanganannya berjalan transparan dan akuntabel. Lembaga tersebut juga berkomitmen untuk memastikan perlindungan terhadap korban serta penegakan hukum yang adil.
Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis ini menjadi perhatian luas karena menyangkut isu perlindungan pembela hak asasi manusia di Indonesia. Oleh karena itu, berbagai pihak mendorong agar pengusutan dilakukan secara menyeluruh hingga tuntas.
Hil.











