majalahsuaraforum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal sebagai Gus Alex, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.
Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa (17/3/2026). Berdasarkan pantauan, Gus Alex diperiksa sejak pagi sekitar pukul 08.22 WIB hingga akhirnya keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 14.44 WIB.
Saat keluar, ia tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, menandakan status penahanannya resmi diberlakukan. Dengan demikian, Gus Alex menyusul mantan atasannya, Yaqut Cholil Qoumas, yang sebelumnya telah lebih dahulu ditahan dalam perkara yang sama.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Gus Alex tidak memberikan banyak pernyataan kepada awak media. Ia hanya menyampaikan sikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus ini sendiri masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut oleh KPK untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji.
Penahanan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan layanan ibadah haji di Indonesia.
Octa.











