Home / Ekonomi / Bulog Luruskan Isu Margin 7 Persen: Bukan Laba, Tapi Bentuk Ganti Biaya Penugasan Negara

Bulog Luruskan Isu Margin 7 Persen: Bukan Laba, Tapi Bentuk Ganti Biaya Penugasan Negara

majalahsuaraforum.com — Perum Bulog menegaskan bahwa margin sebesar 7 persen yang diberikan oleh Pemerintah bukanlah keuntungan perusahaan, melainkan kompensasi atas pelaksanaan tugas negara di sektor pangan. Margin tersebut dimaksudkan untuk memastikan penugasan strategis Pemerintah dapat dijalankan secara berkelanjutan, profesional, dan akuntabel.

Penugasan Pemerintah kepada Perum Bulog sebagai badan usaha milik negara (BUMN) pangan memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 128 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta ditegaskan kembali dalam Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa setiap pelaksanaan penugasan negara wajib disertai dengan kompensasi atas biaya yang timbul.

Ketentuan ini juga selaras dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2025 angka 19 huruf H, yang menyatakan bahwa Pemerintah memberikan kompensasi dan margin yang wajar atas penugasan pengadaan, pengelolaan, serta penyaluran gabah dan beras dalam negeri untuk penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah. Selain itu, kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang menegaskan bahwa BUMN dapat menerima penugasan khusus dari Pemerintah untuk menjalankan fungsi kemanfaatan umum.

Dalam setiap pelaksanaan penugasan tersebut, Pemerintah berkewajiban memberikan kompensasi atas seluruh biaya dan risiko yang muncul agar kondisi keuangan BUMN tetap sehat dan berkelanjutan.

Margin sebagai Instrumen Kebijakan Negara Direktur Keuangan Perum Bulog, Hendra Susanto, menegaskan bahwa margin yang diberikan bukanlah laba usaha sebagaimana kegiatan bisnis pada umumnya, melainkan instrumen kebijakan negara.

“Margin 7 persen ini bukan keuntungan Bulog. Ini adalah kompensasi yang diberikan negara agar penugasan strategis, seperti pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah dan stabilisasi pangan, dapat dijalankan secara berkelanjutan dengan tata kelola yang sehat,” ujar Hendra dalam keterangannya, Minggu (25/1/2026).

Peran Badan Pangan Nasional Dalam rangka memperkuat tata kelola pangan nasional, Pemerintah membentuk Badan Pangan Nasional (Bapanas) melalui Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 sebagai pelaksana amanat Pasal 127 Undang-Undang Pangan.

Bapanas memiliki kewenangan dalam memberikan penugasan Pemerintah di bidang pangan melalui BUMN pangan, termasuk Perum Bulog. Selain itu, lembaga ini juga berwenang menetapkan kebijakan teknis terkait mekanisme kompensasi dan margin atas penugasan tersebut.

Khusus dalam penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP), Perum Bulog menjalankan tugas sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022. Dalam peraturan ini ditegaskan bahwa Pemerintah memberikan kompensasi atas seluruh biaya yang dikeluarkan Bulog dalam pelaksanaan CPP, termasuk margin yang ditetapkan berdasarkan prinsip kewajaran.

Kesepakatan Margin 7 Persen Melalui Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang digelar pada 29 Desember 2025 dan 12 Januari 2026, Pemerintah menyepakati besaran margin penugasan sebesar 7 persen. Mekanisme pembayaran kompensasi dan margin tersebut selanjutnya ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional.

Hendra Susanto menambahkan bahwa kejelasan regulasi dan mekanisme kompensasi ini menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan peran Bulog sebagai instrumen negara, termasuk dalam pemanfaatan margin untuk investasi.

“Dengan adanya kepastian regulasi dan mekanisme kompensasi yang jelas, Bulog dapat fokus menjalankan mandat negara secara profesional, transparan, dan akuntabel, demi menjamin ketersediaan pangan dan stabilitas nasional,” tambahnya.

Ia juga menekankan bahwa pemanfaatan margin tersebut memungkinkan Bulog melakukan investasi untuk peremajaan dan modernisasi infrastruktur pascapanen, guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan pangan nasional.

Perum Bulog menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan penugasan Pemerintah secara optimal sebagai BUMN pangan, sekaligus menjaga tata kelola perusahaan yang sehat dan berorientasi pada kepentingan publik.

Lan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh