majalahsuaraforum.com-Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di Kantor Pusat PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang berlokasi di District 8, Prosperity Tower Lantai 12 Unit A, B, dan J, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52–53, Jakarta Selatan, kawasan SCBD. Penggeledahan tersebut dilakukan pada Jumat, 23 Januari 2026, mulai pukul 15.30 WIB hingga Sabtu, 24 Januari 2026 pukul 07.30 WIB.
Proses penggeledahan berlangsung kurang lebih selama 16 jam dan bertujuan untuk mencari serta mengumpulkan alat bukti terkait dugaan tindak pidana yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia. Dalam keterangannya, penyidik menyebutkan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau penggelapan, tindak pidana penipuan, penipuan melalui media elektronik, hingga dugaan pembuatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan tanpa didukung dokumen yang sah.
Selain itu, kasus ini juga diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan oleh PT DSI dengan menggunakan proyek fiktif yang bersumber dari data atau informasi borrower eksisting.
Skema tersebut diduga dimanfaatkan untuk menarik dana masyarakat secara melawan hukum. Dalam upaya paksa penggeledahan tersebut, Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana.
Barang bukti yang disita mencakup hasil tindak pidana, sarana yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, serta barang-barang lain yang relevan dengan perkara yang sedang disidik. Adapun barang bukti yang berhasil disita terdiri dari barang bukti fisik dan barang bukti elektronik.
Barang bukti fisik meliputi berbagai dokumen perusahaan, antara lain dokumen keuangan dan pembukuan, dokumen kerja sama dan perjanjian, dokumen pembiayaan beserta jaminannya, dokumen kebijakan internal dan tata kelola perusahaan, serta dokumen profil dan kegiatan usaha perusahaan. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diduga merupakan agunan dari borrower bermasalah atau macet, serta berbagai sarana pendukung operasional perusahaan.
Sementara itu, barang bukti elektronik yang diamankan berupa data dan informasi digital yang tersimpan dalam sistem teknologi informasi perusahaan. Data tersebut mencakup data operasional, data transaksi, serta dokumen elektronik yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana dan pembiayaan.
Barang bukti elektronik diperoleh dari sejumlah perangkat keras, seperti unit CPU dan mini PC yang digunakan oleh perusahaan.
Penggeledahan dan penyitaan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang tengah dilakukan Bareskrim Polri untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana masyarakat oleh PT Dana Syariah Indonesia.
Penyidik memastikan proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(hil)











