Home / Hiburan / Pemeriksaan Lanjutan Richard Lee Dijadwalkan Ulang, Polda Metro Jaya Tetapkan 19 Januari 2026

Pemeriksaan Lanjutan Richard Lee Dijadwalkan Ulang, Polda Metro Jaya Tetapkan 19 Januari 2026

majalahsuaraforum.com — Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap dr Richard Lee yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan perawatan kecantikan. Pemeriksaan lanjutan tersebut rencananya akan dilaksanakan pada Senin, 19 Januari 2026.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak menyampaikan bahwa kelanjutan pemeriksaan terhadap dr Richard Lee telah disepakati sebelumnya bersama pihak terkait.

“Setelah kami konfirmasi kepada rekan-rekan penyidik, ya, pemeriksaan terhadap saudara dokter inisial RL itu akan dijadwalkan 19 Januari 2026,” Kombes Pol Reonald Simanjuntak saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/1/2026).

Reonald menjelaskan, pemeriksaan lanjutan tersebut tidak disertai dengan penerbitan surat panggilan resmi. Hal ini dikarenakan pemeriksaan merupakan kelanjutan dari proses sebelumnya yang sempat dihentikan sementara pada Kamis (8/1/2026).

“Kemarin kan dihentikan dahulu, dan sudah sepakat 19 Januari 2026 akan dilanjutkan lagi pemeriksaan lanjutannya. Ya, tanpa melayangkan surat panggilan,” jelas Reonald.

Ia menambahkan, dalam pemeriksaan mendatang, penyidik masih akan melanjutkan pendalaman terhadap sejumlah pertanyaan yang belum tuntas. Pada pemeriksaan sebelumnya, penyidik baru menyelesaikan 73 pertanyaan dari total 85 pertanyaan yang telah disiapkan.

“Karena kemarin baru sampai ke pertanyaan 73. Apa saja yang didalami? Nanti setelah tuntas semua pertanyaan itu diberikan, karena nanti masih ada pertanyaan-pertanyaan pengembangan,” ujar Reonald.

Sebagai informasi, pemeriksaan terhadap dr Richard Lee sebelumnya dihentikan sementara karena kondisi kesehatan yang bersangkutan menurun. Pemeriksaan tersebut dihentikan sekitar pukul 22.00 WIB atas permintaan penasihat hukum.

Lebih lanjut, Reonald menegaskan bahwa hingga saat ini penyidik belum melakukan penahanan terhadap dr Richard Lee. Hal itu disebabkan yang bersangkutan dinilai kooperatif selama menjalani proses penyidikan.

“Yang bersangkutan masih bersedia kapan pun diminta kehadirannya oleh penyidik,” tutupnya.

Aan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh